Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,9 kilogram. Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada Februari lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu hingga larut, kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai sebelum akhirnya dibuang ke dalam jamban.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari sekitar 2 kilogram sabu yang sebelumnya disita dari seorang kurir berinisial B. Dalam kasus tersebut, pelaku diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika.
Sebelum dimusnahkan, sebagian sampel sabu terlebih dahulu diuji menggunakan alat general screening drugs untuk memastikan kandungan zat narkotika di dalamnya. Setelah hasil pengujian menunjukkan positif narkotika, barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.
Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan setiap barang sitaan narkotika untuk dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari hasil pengungkapan kasus pada Februari lalu,” kata Usman.
Dia menjelaskan, dari total sabu yang disita, sebagian telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium serta pembuktian di persidangan. Sementara sisanya, yakni sekitar 1,9 kilogram, dimusnahkan sebagai tindak lanjut proses hukum.
Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.*