Dugaan Korupsi, Mantan Pj Bupati Morowali Ditahan Kejati Sulteng
Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan tersangka mantan Penjabat Bupati Morowali Rachmansyah Ismail, Sabtu (31/1), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2024.
Penahanan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, bersama Asisten Intelijen (Asintel), serta didampingi Bidang Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, dalam rangka percepatan penanganan perkara korupsi Mess Pemda Morowali.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofyan menjelaskan, tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan didampingi tim penasihat hukum sejak awal. Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.
“Yang bersangkutan saat ini ditahan di Rutan Kelas II-A Maesa Palu selama 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkap Laode.
Lebih lanjut, proses penahanan berjalan lancar tanpa kendala maupun hambatan. Kejati Sulteng juga memastikan bahwa penanganan perkara ini akan terus dilanjutkan secara profesional dan transparan.
Dalam waktu dekat, tim penyidik Aspidsus akan menyelesaikan dan merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu guna memasuki tahap persidangan.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan akan dijalankan secara akuntabel,” tegas Laode.
Kasus dugaan korupsi Mess Pemda Morowali ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis tersangka yang pernah menduduki jabatan penting di lingkungan pemerintahan daerah Sulawesi Tengah.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









