Parigi Moutong – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polres Parigi Moutong. Sebanyak 18 paket sabu siap edar berhasil diamankan dalam operasi senyap yang digelar Rabu (25/2), sekitar pukul 02.10 WITA di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.

Dua pria berinisial BA (48), warga Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan AD (26), warga Desa Binangga, Kecamatan Parigi Tengah, ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor yang sebelumnya telah menjadi target pemantauan aparat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai salah satu terduga kerap bepergian ke wilayah Kayumalue, Kota Palu, untuk membeli sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama sepekan oleh tim operasional.

Saat kendaraan yang dicurigai melintas di Desa Toboli Barat, tim yang dipimpin KBO Sat Narkoba IPDA Muhammad Adib Faqihan Yusuf langsung melakukan pencegatan dan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan 11 paket sabu di kantong celana tersangka AD. Sementara itu, satu paket lainnya disembunyikan di dalam kondom bersama telepon genggam milik BA. Enam paket tambahan ditemukan terselip di dalam kaca spion sepeda motor Honda Scoopy yang mereka gunakan.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 18 paket sabu dengan berat bruto 20,06 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue dengan sistem penjemputan langsung. Rencananya, sabu itu akan diedarkan di Kecamatan Torue dan Parigi Tengah.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah bagi jaringan narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda Parigi Moutong akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Nicho.

Dia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari bisnis haram narkotika yang berujung pada hukuman berat dan kehancuran masa depan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, terutama para pemuda, jangan pernah mencoba narkoba, baik sebagai pengguna apalagi pengedar. Sekali terlibat, konsekuensinya sangat berat,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya mengajak para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta mendorong pemerintah desa dan tokoh masyarakat aktif melakukan sosialisasi bahaya narkotika.

“Laporkan segera jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Perang melawan narkotika bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, pemeriksaan saksi, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di luar daerah.*