Ditresnarkoba Polda Sulteng Bekuk Kurir Sabu 1 Kg

waktu baca 2 menit
Tersangka kurir sabu diamankan Polda Sulteng. (FOTO: ISTIMEWA)

Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengawali tahun 2026 dengan mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di Kota Palu.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis malam (29/1) sekitar pukul 21.55 WITA di Jalan Kasoari, Kecamatan Palu Selatan. Seorang pria berinisial AAD (25), warga Kota Palu, diamankan petugas karena diduga berperan sebagai kurir narkotika.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Mulyadi, bersama Kanit dan Panit.

“Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu bungkus besar sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di dasbor bagian pijakan kaki sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya,” ujar Sembiring di Palu, Jumat, 30 Januari 2026.

Petugas tidak memberi ruang bagi pelaku untuk mengelak. AAD beserta barang bukti langsung diamankan ke Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus besar sabu-sabu seberat bruto 1 kilogram, satu unit handphone warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning.

Atas perbuatannya, AAD dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Pelaku masih diduga sebagai kurir. Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu-sabu tersebut serta jaringan yang terlibat,” tegas Sembiring.

Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.*

Tinggalkan Balasan