Pemprov Sulteng Dorong Raperda Pendidikan Gratis hingga Penguatan PAD

waktu baca 3 menit
Wagub Sulteng, Reny Laamdjido, hadiri Sidang Paripurna DPRD Sulteng Masa Sidang II Tahun 2026. (FOTO: HUMAS PEMPROV SULTENG)

Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Sidang Paripurna DPRD Sulteng Masa Sidang II Tahun 2026.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, Selasa, 10 Maret 2026, tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, S.Pt., dan dihadiri anggota DPRD serta jajaran Pemprov Sulteng.

Wagub Reny membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah yang menegaskan bahwa enam Raperda yang diajukan merupakan langkah strategis untuk memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” ujar Reny.

Adapun enam Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meliputi yang pertama Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah, kedua Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, ketiga Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Keempat Raperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), kelima Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah, dan keenam Raperda tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah yang Bersumber dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Di sektor pendidikan, revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah untuk mendukung program prioritas RPJMD 2025–2029, khususnya misi Berani Cerdas.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, terutama keluarga kurang mampu dan pelajar berprestasi. Salah satu program yang diusung adalah Nambaso (Anak Miskin Bisa Sekolah) yang mendorong pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan pemberian beasiswa bagi guru dan aparatur sipil negara (ASN), penguatan pelatihan vokasi bagi generasi milenial dan Gen Z, peningkatan kualitas riset, digitalisasi pendidikan, serta penguatan pendidikan keagamaan.

Di sisi lain, Pemprov Sulteng juga mengusulkan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) sebagai payung hukum untuk memastikan kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu menyelaraskan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah dalam RPJMD.

Pada sektor ekonomi dan fiskal daerah, perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah diusulkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat iklim investasi dan aktivitas usaha di Sulawesi Tengah.

Selain itu, Raperda terkait pengelolaan penerimaan dari perusahaan pemegang IUPK diharapkan menjadi dasar hukum bagi daerah untuk mengelola bagian penerimaan sebesar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintah pusat.

Penerimaan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap keenam Raperda tersebut dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD hingga disepakati menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026.

Dalam sidang paripurna yang sama, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga mengajukan empat Raperda prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Ekonomi Hijau, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan.

Menanggapi hal tersebut, Pemprov Sulteng menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan Raperda tersebut sebagai wujud nyata fungsi legislasi DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” kata Wagub Reny.*

Tinggalkan Balasan