Palu – Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang Idul Fitri 2026.

Posko ini disiapkan untuk menampung laporan pekerja terkait dugaan keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Kota Palu, Zulkifli, mengatakan pembentukan posko tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja berjalan sesuai ketentuan.

“Terkait pembukaan Posko THR ini, tentunya menjadi inovasi agar posko ini benar-benar menjadi posko pelayanan pengaduan pelaksanaan pemberian THR di tahun 2026,” kata Zulkifli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 10 Maret 2026.

Dia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dicatat dan ditindaklanjuti oleh pihak dinas. Dalam prosesnya, pemerintah juga melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui jalur komunikasi.

Menurut Zulkifli, pembentukan posko tersebut merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja di Kota Palu untuk menjembatani persoalan antara karyawan dan perusahaan terkait pembayaran THR.

“Tentunya segala aduan laporan dari pekerja akan kami masukkan kemudian kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Zulkifli menegaskan, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, kewenangan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.

Selain menerima laporan, dinas juga akan melakukan langkah proaktif dengan memantau langsung sejumlah perusahaan yang diduga belum menyiapkan pembayaran THR bagi pekerjanya.

“Dalam waktu dekat kami juga sudah punya agenda turun ke beberapa perusahaan yang ada indikasi mungkin tidak akan membayar THR. Kami akan menjemput bola turun ke perusahaan-perusahaan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Kota Palu, Abdul Salam, mengatakan posko tersebut menjadi wadah bagi pekerja yang ingin melaporkan haknya yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

“Supaya ada wadah bagi karyawan yang ingin mengajukan hak-hak yang belum dibayarkan itu ada tempatnya,” kata Abdul Salam.

Ia menjelaskan, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses monitoring dan kunjungan langsung ke perusahaan yang dilaporkan. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pembinaan kepada perusahaan agar segera memenuhi kewajibannya.

Menurut Abdul Salam, sesuai ketentuan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Di sisi lain, serikat pekerja juga mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Sekretaris Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tengah, Rismawan Laula, menegaskan THR merupakan hak yang dilindungi oleh hukum dan wajib dipenuhi oleh perusahaan.

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, kami serikat pekerja dan serikat buruh Kota Palu menegaskan bahwa tunjangan hari raya adalah hak mutlak yang dilindungi oleh hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda, mencicil, atau menghindari pembayaran THR karena dinilai melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan merugikan pekerja.

“Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak mencoba-coba menunda, mencicil, atau bahkan menghindari pembayaran THR,” ujarnya.

Rismawan menambahkan, serikat pekerja siap mengawal setiap laporan pekerja yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR, termasuk melalui jalur advokasi hingga langkah hukum apabila diperlukan.*