INFOSULTENG.ID, Palu – Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah membongkar sindikat penipuan bermodus trading investasi. Sebanyak 21 pelaku, termasuk dua yang masih di bawah umur, diringkus dalam penggerebekan di sebuah ruko berkedok biro perjalanan di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu, pada Jumat (17/01).

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan ponsel untuk menjalankan aksinya, dengan sasaran utama korban dari Malaysia.

“Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan 37 unit ponsel yang digunakan untuk aktivitas penipuan,” jelas Djoko pada Senin, 20 Januari 2025.

Dari total 21 pelaku, 19 di antaranya diketahui berasal dari Sulawesi Selatan, sementara dua lainnya merupakan warga Kota Palu.

Pelaku-pelaku ini diidentifikasi antara lain berinisial MR (19), MF (16), MA (26), dan IR (15), dengan usia pelaku mayoritas di rentang 15 hingga 31 tahun.

“Para pelaku ini telah kami pantau selama kurang lebih seminggu. Tim Subdit III Bantek melakukan surveilans hingga akhirnya menangkap mereka saat sedang melakukan aktivitas penipuan melalui perangkat ponsel,” tambah Djoko.

Sindikat ini menggunakan modus trading investasi sebagai kedok untuk menipu korban. Operasi pengungkapan berawal dari informasi jaringan yang diperoleh oleh Ditressiber Polda Sulteng, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian di lokasi kejadian.

“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi korban lainnya dan mengungkap jaringan sindikat ini lebih luas,” terang Djoko.

Para pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*