Morowali Utara — Penutupan aktivitas tambang nikel di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mulai menimbulkan dampak serius bagi masyarakat setempat, baik dari sisi ketenagakerjaan maupun perekonomian lokal.

Zulkifli (40), mantan pekerja PT Hillcon Jaya Shakti, mengaku telah merasakan dampak sejak perusahaan berhenti beroperasi pada Januari 2026. Ia menyebut, kondisi ekonomi keluarganya kini jauh berbeda dibanding saat masih bekerja.

“Dulu gaji cukup untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan masih bisa menabung dan membangun usaha kecil. Sekarang semua berhenti,” ujarnya, Minggu.

Ia mengungkapkan, seluruh karyawan telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 1 Maret 2026 tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hingga kini, sejumlah hak pekerja juga belum dipenuhi, termasuk gaji satu bulan, tunjangan hari raya (THR), serta kompensasi PHK sebesar 0,5 kali masa kerja.

Tak hanya itu, iuran BPJS Ketenagakerjaan disebut menunggak hingga satu tahun, meskipun selama ini gaji pekerja tetap dipotong untuk pembayaran iuran tersebut.

“Padahal potongan tetap ada, tapi tidak disetorkan,” kata Zulkifli.

Untuk menuntut hak mereka, para mantan karyawan bahkan telah menyegel sejumlah aset perusahaan di lokasi tambang. Mereka menilai aset tersebut cukup untuk menutupi kewajiban perusahaan kepada pekerja.

Kini, demi bertahan hidup, Zulkifli terpaksa bekerja serabutan sebagai buruh bangunan harian.

Dampak penutupan tambang juga dirasakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar lokasi. Carolina, pedagang buah, sayur, dan rempah di Desa Towara, mengaku usahanya yang telah berjalan enam tahun terpaksa tutup dalam enam bulan terakhir.

“Perusahaan tutup, usaha juga ikut tutup. Pembeli tidak ada lagi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penurunan jumlah pekerja tambang menyebabkan daya beli masyarakat merosot tajam. Padahal sebelumnya, omzet harian bisa mencapai Rp2 hingga Rp3 juta dengan keuntungan bersih sekitar Rp500 ribu.

Selain itu, sektor usaha lain seperti jasa katering juga ikut terpukul. Banyak pelaku usaha mengaku belum menerima pembayaran dari pihak kontraktor, bahkan dengan nilai tunggakan mencapai miliaran rupiah.

“Banyak katering dan kantin berhenti karena tidak dibayar,” tambah Carolina.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyatakan akan segera menurunkan tim untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran hak pekerja oleh PT Hillcon Jaya Shakti.

Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja, termasuk pembayaran gaji, THR, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Kewajiban perusahaan harus segera diselesaikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja,” tegasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga memastikan akan melakukan investigasi langsung ke lapangan guna menjamin penyelesaian kasus berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja terdampak.*