Palu – Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat penegak hukum melakukan penyegelan sementara terhadap lokasi usaha Chicken Bim di Jalan Basuki Rahmat, Jumat, 17 April 2026.
Penyegelan yang mulai berlaku sejak 17 April 2026 itu dilakukan akibat pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kota Palu, Mohamad Bambang S, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menindak usaha tersebut. Bahkan, pelaku usaha tercatat sudah dua kali dikenakan sanksi denda atas pelanggaran serupa.
“Tempat usaha ini memang sudah beberapa kali kami proses, bahkan sudah dikenakan denda sampai dua kali. Namun, di tahun ini pelanggaran tersebut kembali terjadi,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP telah menempuh berbagai langkah persuasif sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan, pemberian edukasi, hingga teguran resmi. Namun, pengelola usaha tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan.
“Kami sudah mengundang yang bersangkutan, pertama tidak datang, kemudian kami lakukan pemanggilan kedua juga tidak hadir. Sehingga pada tahap berikutnya kami lakukan penindakan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) bersama pihak kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan instansi terkait,” jelasnya.
Hasil sidang yang digelar pada 9 April 2026 memutuskan penutupan sementara sebagai sanksi administratif sekaligus upaya edukasi agar pengelola memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
“Penutupan ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk edukasi agar pengelolaan sampah diperbaiki. Alhamdulillah, dalam masa tenggat sebelum penyegelan ini sudah ada perbaikan yang dilakukan,” tambah Bambang.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sanksi tetap harus dijalankan sesuai keputusan yang telah ditetapkan. Pemerintah Kota Palu juga membuka peluang bagi usaha tersebut untuk kembali beroperasi setelah seluruh kewajiban administratif, termasuk pembayaran denda, dipenuhi.
“Insyaallah setelah proses administrasi, termasuk pembayaran denda dipenuhi, tempat usaha ini dapat segera dibuka kembali,” katanya.
Bambang menegaskan, langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Kota Palu agar mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait kebersihan lingkungan.
“Tidak ada diskriminasi dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan. Siapapun yang melanggar dan telah melalui seluruh proses sesuai prosedur, tentu akan ditindak,” tegasnya.*