Palu – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Polda Sulawesi Tengah. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), aparat mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RR (44) yang diduga sebagai pengedar sabu di Kota Palu.

Penangkapan dilakukan tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba di Jalan Seroja, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Jumat (27/2) sekitar pukul 01.00 WITA, setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan intensif atas dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Operasi dipimpin Panit 1 IPTU Komang Darmawa Adi, S.H., bersama Panit 2 IPDA Burhan Husain, S.A.P. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RR yang merupakan warga Kelurahan Buluri diduga membeli sabu seberat kurang lebih 10 gram dari wilayah Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, untuk kemudian diedarkan kembali di kawasan Jalan Seroja.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terlapor, petugas menemukan 16 paket kecil plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil warna merah muda. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 25,40 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring S.I.K., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Seluruh paket sabu-sabu ditemukan tersimpan di dalam dompet kecil milik terlapor dengan berat total 25,40 gram,” ujarnya.

RR kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menduga yang bersangkutan berperan sebagai pengedar dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar serta asal muasal sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.*