INFOSULTENG.ID, Palu – Polsek Palu Selatan menangkap 5 pelaku pencurian ban serep yang terjadi di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Hal ini diketahui saat Polsek Palu Selatan mengadakan konferensi pers, pada 4 Desember 2024, sekitar pukul 15:30 WITA.

Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly, menyampaikan bahwa sebenarnya pelaku pencurian ban serep ini berjumlah 6 tersangka, namun yang berhasil diamankan 5 orang dan satunya masih menjadi buronan polisi.

Kelima tersangka yang ditangkap diidentifikasi 3 orang berasal dari Kota Palu, 1 berasal dari Sulawesi Selatan, dan 1 lagi berasal dari Kabupaten Donggala. Terdapat 20 lebih tempat kejadian perkara dan 26 barang bukti berhasil disita.

“Mereka melakukan pencurian ban serep di siang, sore, malam, dan subuh dini hari. Hasil penjualan ban serep digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata AKP Velly saat konferensi pers.

Jenis mobil yang biasa menjadi target pencuri tersebut seperti Alya, Sigra, dan Calya. Dalam keterangan AKP Velly, para pelaku mengakui bahwa jenis-jenis mobil tersebut mudah untuk dicuri ban serepnya.

“Sasaran mobil Alya, Calya, Sigra, yang mudah diinjak besi pengaitnya atau mudah dicuri,” ujar AKP Velly.

Setiap ban serep yang dicuri dihargai sebesar Rp. 150.000 sampai Rp. 200.000 oleh pelaku.

Atas perbuatannya yang berulang kali dilakukan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 12 Tahun Hukuman Penjara. RIL