Palu – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk membahas skema penataan daerah pemilihan (dapil) menjelang Pemilu 2029.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi A Irsan Satria menyoroti masih belum optimalnya pembaruan data kependudukan pascagempa 2018. Sejumlah warga yang kini tinggal di hunian tetap (huntap) disebut belum sepenuhnya melakukan aktivasi atau perekaman KTP, sehingga berpotensi memunculkan data anomali.
Komisi A DPRD Kota Palu meminta KPU memaparkan skema penataan dapil ke depan. Pada Pemilu 2024, Kota Palu terbagi dalam empat dapil yang mencakup wilayah Palu Timur–Mantikulore, Palu Selatan–Tatanga, Palu Barat–Ulujadi, serta Palu Utara–Taweli.
Namun, dengan adanya pertumbuhan penduduk, DPRD menilai terbuka kemungkinan terjadi penambahan dapil maupun jumlah kursi legislatif pada Pemilu 2029.
“Dengan bertambahnya jumlah penduduk, tentu ada peluang penambahan kursi, bahkan kemungkinan perubahan dapil. Ini yang perlu kita siapkan sejak dini,” ujar Irsan, Senin, 13 April 2026.
Dia juga menekankan pentingnya pengajuan skema dapil ke KPU RI melalui KPU Kota Palu, termasuk potensi dampaknya terhadap alokasi kursi di tingkat provinsi.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Walawati, memaparkan data terbaru jumlah penduduk. Berdasarkan data semester II tahun 2025, jumlah penduduk Kota Palu tercatat sebanyak 404.381 jiwa, terdiri dari 202.717 laki-laki dan 201.664 perempuan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 289.259 jiwa masuk kategori wajib KTP. Dukcapil juga terus melakukan percepatan perekaman KTP, termasuk menyasar sekolah-sekolah serta wilayah hunian tetap seperti Talise dan Petobo.
“Kami terus turun ke lapangan untuk memastikan masyarakat memiliki dokumen kependudukan. Saat ini juga sistem sudah mengharuskan perekaman KTP bagi yang berusia 17 tahun sebelum pengurusan dokumen lain,” jelas Walawati.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa penetapan dapil merupakan kewenangan KPU RI sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sementara KPU daerah bertugas menyusun usulan secara berjenjang.
Idrus juga menegaskan bahwa dengan jumlah penduduk di atas 400 ribu jiwa, alokasi kursi DPRD Kota Palu berpotensi meningkat menjadi 40 kursi.
“Jika mengacu pada jumlah penduduk saat ini, maka alokasi kursi DPRD Kota Palu ke depan diperkirakan mencapai 40 kursi,” ungkapnya.
KPU juga memaparkan bahwa satu kursi DPRD akan mewakili sekitar 10 ribu jiwa, yang kemudian menjadi dasar dalam pembagian kursi per dapil. Namun, pembentukan dapil tetap harus memenuhi ketentuan, yakni minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi per dapil.
Selain itu, KPU turut menyinggung adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 yang berpotensi mengubah skema pemilu, di mana pemilu nasional dan daerah dapat dipisahkan. Hal ini turut berimplikasi pada penetapan dapil ke depan.
KPU turut memaparkan sejumlah prinsip penataan dapil, seperti kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, serta keseimbangan alokasi kursi antarwilayah.
Sebagai langkah awal, KPU Kota Palu telah menyiapkan beberapa skema penataan dapil yang nantinya akan diuji melalui forum sosialisasi dan uji publik sebelum ditetapkan secara resmi. RIL