INFOSULTENG.ID, Palu – Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menyampaikan bahwa penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol, Amran Batalipu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti pada Rabu (18/6).

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Buol.

Dia menyebutkan bahwa dua tersangka dalam kasus ini adalah AB alias BB, mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, dan AMSH.

“Tersangka ada dua orang yang telah kami serahkan ke Kejari Palu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Amran Batalipu,” ujar AKBP Sugeng saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Juni 2025.

AKBP Sugeng menambahkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 24 Mei 2022, dengan nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng.

“Dengan pelimpahan ini, maka proses penyidikan dinyatakan selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.*