Pelaku Pencurian di SMP Karya Bhakti Mamboro Barat Diamankan Polsek Tawaeli
Palu – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tawaeli mengamankan seorang pria berinisial RN (28), yang diduga sebagai pelaku pencurian di SMP Karya Bhakti, Jalan Thalua Konchi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/66/VII/2026/SPKT/Sek Tawaeli/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 1 Juli 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam unit Chromebook merek Zyrex beserta pengisi dayanya yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Unit Reskrim Polsek Tawaeli, Minggu, 5 Juli 2026, yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Farid.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, melalui Kapolsek Tawaeli IPTU Afif, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang segera direspons oleh personel Unit Reskrim.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar IPTU Afif.
Ia menjelaskan, RN diketahui merupakan warga Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tawaeli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap setiap kasus kejahatan,” katanya.
IPTU Afif menegaskan Polsek Tawaeli akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








