Isi Laporan Pansus LKPJ DPRD Kota Palu
Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menegaskan bahwa pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Pansus, Rustia Tompo, dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu terkait penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) pembahasan LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2025, Senin, 25 Mei 2026.
Dalam laporannya disebutkan, pembahasan LKPJ dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pansus DPRD menilai, evaluasi terhadap LKPJ menjadi instrumen penting dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pembangunan, hingga kerja sama internasional di daerah.
“Fungsi pengawasan DPRD merupakan manifestasi mekanisme check and balance dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah,” demikian disampaikan Rustia.
DPRD Kota Palu juga menegaskan posisinya sebagai counterpart pemerintah daerah sekaligus supporting system guna menjaga kredibilitas, integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dalam rapat tersebut, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu atas upaya mewujudkan visi “Palu Mantap”, yakni Kota Palu yang maju, aman, nyaman, tangguh, profesional, berkelanjutan, akseleratif, inovatif, dan kolaboratif.
Menurut Rustia, visi dan misi tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan di tengah berbagai tantangan dan hambatan yang masih dihadapi.
Pembahasan LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2025 sendiri dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan objektif guna menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi peningkatan kualitas pembangunan daerah.
Panitia khusus DPRD Kota Palu dibentuk melalui keputusan DPRD dan diberikan masa kerja selama enam hari, mulai 13 April hingga 30 April 2026.
Rustia menyebutkan, tujuan evaluasi LKPJ antara lain untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sepanjang tahun 2025, mengidentifikasi kemajuan maupun kendala yang dihadapi, serta merumuskan solusi terhadap berbagai persoalan penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, rekomendasi yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat efektivitas, efisiensi, kualitas, dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun berikutnya.
“Sasaran yang hendak dicapai adalah penyempurnaan tata laksana pemerintahan, penguatan sistem pengelolaan belanja daerah, peningkatan kinerja penyelenggara pemerintahan, serta optimalisasi potensi pembangunan daerah guna percepatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rustia.
Secara umum, pansus menilai materi dan ruang lingkup LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2025 telah memenuhi amanat peraturan perundang-undangan dan menggambarkan kinerja jajaran Pemerintah Kota Palu secara sistematis dan komprehensif.
Hasil pembahasan pansus kemudian melahirkan 37 butir rancangan rekomendasi yang ditujukan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), baik terkait urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib nonpelayanan dasar, maupun tugas penunjang pemerintahan. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








