Irwan Lapatta Penuhi Panggilan Polda Sulteng Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Palu – Muhammad Irwan Lapatta kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah dalam proses penyelidikan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, Rabu, 15 Juli 2026.
Mantan Bupati Sigi dua periode itu menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam, mulai pukul 10.00 hingga 16.00 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan sebagai bagian dari pendalaman laporan yang sebelumnya telah dilayangkan.
Irwan hadir didampingi tim kuasa hukum dari Law Office A.S & Partners yang terdiri atas Apditya Sutomo, Abd. Mirsad, dan Muh. Rizal R. Dekol.
Ketua Tim Hukum Muhammad Irwan Lapatta, Apditya Sutomo, mengatakan kehadiran kliennya merupakan bentuk komitmen untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Selain memberikan keterangan tambahan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik.
“Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan sekaligus menyerahkan sejumlah alat bukti yang memperkuat laporan kami,” ujar Apditya.
Menurutnya, salah satu bukti yang disampaikan berkaitan dengan pernyataan Mohamad Rizal Intjenae saat memberikan sambutan pada pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi. Tim hukum juga menyerahkan pendapat ahli linguistik forensik dari Universitas Indonesia sebagai bagian dari alat bukti.
Apditya menjelaskan, keterangan ahli tersebut diperlukan untuk menilai makna dan konteks pernyataan yang menjadi objek laporan dugaan pencemaran nama baik.
“Pendapat ahli linguistik forensik dari Universitas Indonesia telah kami serahkan secara resmi kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti yang memperkuat laporan kami,” katanya.
Selain itu, pihaknya membantah pernyataan yang menyebut pemerintahan Muhammad Irwan Lapatta meninggalkan utang. Menurut Apditya, pihaknya memiliki data yang menunjukkan tidak terdapat utang sebagaimana yang disampaikan.
“Kami memiliki data yang menurut kami menunjukkan bahwa pada masa kepemimpinan Pak Irwan tidak ada utang sebagaimana yang disampaikan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum berharap penyidik Polda Sulawesi Tengah menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan independen.
“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional. Berdasarkan alat bukti dan pendapat para ahli yang kami miliki, kami meyakini laporan ini telah memenuhi unsur sehingga layak ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” ucapnya.
Apditya menegaskan, pokok laporan berkaitan dengan pernyataan Mohamad Rizal Intjenae saat pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi yang menyebut Muhammad Irwan Lapatta pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik kliennya.
“Faktanya, klien kami tidak pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, baik sebagai saksi, terperiksa maupun tersangka,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa proyek Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta Batas yang sempat disinggung merupakan kegiatan pada tahun 2015, sedangkan Muhammad Irwan Lapatta baru dilantik sebagai Bupati Sigi pada 16 Februari 2016 dan menjabat selama dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2025.
“Sejak dilantik hingga berakhirnya masa jabatan, klien kami tidak pernah berurusan dengan Kejaksaan Tinggi sebagai terperiksa, saksi maupun tersangka terkait proyek Jalan Sandauta–Lindu–Kalamanta Batas,” katanya.
Untuk memperjelas perkara tersebut, pihaknya berencana menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui pelaksanaan proyek, di antaranya mantan Kepala Dinas PUPR, kepala bidang, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pihak-pihak lain yang terkait.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Abd. Mirsad, menegaskan laporan yang diajukan telah disusun berdasarkan kajian hukum dan didukung pendapat sejumlah ahli.
“Kami tidak mengajukan laporan ini tanpa dasar. Seluruh unsur pasal yang kami gunakan telah kami kaji, termasuk didukung pendapat ahli dan alat bukti yang kami yakini dapat memperkuat laporan,” ujarnya.
Ia optimis perkara tersebut dapat meningkat ke tahap penyidikan setelah proses penyelidikan selesai.
“Proses penyelidikan sudah berjalan. Klien kami telah dimintai keterangan. Selanjutnya kami akan menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti pendukung lainnya. Kami optimistis perkara ini dapat naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Mirsad juga mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Sulawesi Tengah yang telah menerbitkan surat perintah penyelidikan atas laporan tersebut.
“Kami berharap kepolisian tetap bekerja profesional dan independen tanpa intervensi dari pihak mana pun dalam menangani perkara ini,” tuturnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Muh. Rizal R. Dekol, menambahkan bahwa pernyataan yang menjadi objek laporan tidak hanya berdampak terhadap nama baik kliennya, tetapi juga memberikan beban psikologis bagi keluarga.
“Klien kami memiliki istri dan anak. Sejak pernyataan itu disampaikan, keluarga ikut terdampak karena banyak pertanyaan dan pembicaraan yang berkembang di masyarakat. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








