Donggala – Fraksi Partai Perindo DPRD Kabupaten Donggala menyatakan menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2026 untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Namun, fraksi ini menekankan pentingnya aspek implementasi agar regulasi yang disusun tidak berhenti pada tataran normatif.
Pandangan fraksi tersebut disampaikan juru bicara Nurjanah dalam rapat paripurna DPRD Donggala, Kamis, 9 April 2026.
Adapun tiga Ranperda yang dimaksud meliputi Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda Perizinan Berusaha, serta Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Fraksi Perindo menilai ketiganya memiliki urgensi tinggi, baik secara yuridis, sosiologis, maupun administratif.
“Regulasi harus implementatif, bukan sekadar normatif, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” tegas Nurjanah.
Pada Ranperda Kabupaten Layak Anak, Fraksi Perindo memberikan apresiasi karena dinilai strategis dalam menjamin pemenuhan hak anak secara sistematis dan berkelanjutan. Meski demikian, fraksi menekankan pentingnya kejelasan implementasi di lapangan.
Hal tersebut mencakup pembentukan gugus tugas yang efektif, integrasi lintas OPD, hingga pelibatan pemerintah desa dan kelurahan. Selain itu, kepastian dukungan anggaran juga menjadi perhatian serius.
“Tanpa anggaran memadai, program ini berpotensi hanya menjadi dokumen,” ujarnya.
Fraksi Perindo juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga, masyarakat, dan tokoh agama dalam upaya perlindungan anak. Penguatan sistem data berbasis digital serta evaluasi berbasis indikator nasional turut dinilai krusial.
Pada Ranperda Perizinan Berusaha, Fraksi Perindo menyatakan dukungan sebagai langkah strategis dalam mendorong iklim investasi daerah. Namun, mereka mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan.
Selain itu, perlindungan dan pemberdayaan UMKM lokal harus menjadi prioritas utama. Fraksi mendorong kemudahan perizinan, pendampingan usaha, serta kebijakan afirmatif agar pelaku usaha kecil mampu bersaing.
Kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur digital dalam penerapan sistem Online Single Submission (OSS) juga menjadi sorotan, termasuk pentingnya transparansi guna mencegah praktik korupsi.
“Perizinan harus transparan, terintegrasi, dan meminimalisir interaksi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan,” katanya.
Sementara itu, pada Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Perindo menilai regulasi ini penting dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.
Fraksi menyoroti perlunya penataan dan validasi aset secara menyeluruh, mengingat masih terdapat aset yang belum tercatat atau memiliki status hukum yang belum jelas.
Selain itu, optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi sistem manajemen aset, serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan aset juga menjadi perhatian.
Sebagai penutup, Fraksi Perindo menegaskan persetujuan terhadap ketiga Ranperda untuk dibahas lebih lanjut dengan berbagai catatan penyempurnaan.
“Kami berharap Ranperda ini menjadi instrumen hukum yang efektif, berkualitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Donggala,” tandas Nurjanah.