Donggala – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengusulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Donggala sisa masa jabatan 2024-2029, di ruang sidang DPRD Donggala, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam tersebut, Sekretaris DPRD Donggala, Saifullah Lagaga, membacakan surat resmi dari Partai NasDem terkait penetapan pimpinan baru.
Saifullah membacakan surat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Tengah Nomor 015/SE/DPW-NasDem/Sulteng/II/2026 tertanggal 14 Februari 2026. Surat tersebut melampirkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Nomor 267A/SK/AKD/DPP-NasDem/II/2026 tentang Penetapan Pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Donggala sisa masa periode 2024–2029.
“Berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai NasDem tertanggal 2 Februari 2026, ditetapkan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Donggala dari Partai NasDem sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut,” ujar Saifullah.
DPP Partai NasDem mencabut SK sebelumnya tertanggal 21 Agustus 2024. Selanjutnya, menetapkan Dr. Muhammad Yasin Lataka, S.E., M.E. sebagai Ketua DPRD Kabupaten Donggala sisa masa jabatan 2024–2029.
Selain itu, Azwar juga ditetapkan sebagai Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Donggala untuk periode yang sama.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim di Jakarta pada 2 Februari 2026.
Dalam diktumnya, DPP menegaskan bahwa pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi yang ditetapkan wajib melaksanakan kebijakan partai serta menjalankan amanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.*