Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pemberhentian pimpinan DPRD masa jabatan 2024–2029, Rabu (25/2/2026), di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu.
Rapat yang berlangsung sekitar pukul 10.30 itu secara resmi menetapkan pemberhentian Aristan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I DPRD Sulteng.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Muhammad Arus Abdul Karim, dan dihadiri unsur pimpinan lainnya yakni Wakil Ketua II Ambo Dalle dan Wakil Ketua III Syarifudin.
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD, Arus, menjelaskan pemberhentian pimpinan DPRD sebelum masa jabatan berakhir merujuk pada Pasal 114 ayat (2) dan (3) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, yang mengatur bahwa pimpinan DPRD dapat diberhentikan sesuai ketentuan perundang-undangan serta keputusan partai politik pengusung.
Dalam hal ini, keputusan pemberhentian Aristan sebagai Wakil Ketua I DPRD Sulteng didasarkan pada surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem.
“Pada hari ini dinyatakan bahwa Saudara Aristan, S.Pt diberhentikan dari jabatannya sebagai pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah masa jabatan 2024–2029 dari Partai NasDem,” jelas Arus.
Keputusan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD sesuai mekanisme tata tertib yang berlaku. Sementara itu, rapat paripurna untuk pelantikan pimpinan DPRD pengganti akan dijadwalkan kemudian.
Seiring dengan pemberhentian tersebut, Partai NasDem disebut telah menyiapkan nama pengganti untuk posisi Wakil Ketua I DPRD Sulteng.*