Tojo Una-una – Setelah hampir sembilan bulan buron, tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Lembanya, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), akhirnya berhasil diringkus.

Tim Resmob Satreskrim Polres Touna menangkap pria berinisial DA (36) di wilayah pertambangan ilegal (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.

DA, seorang wiraswasta asal Desa Lembanya, sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 8 Oktober 2024 dengan nomor DPO/15/X/RES.3.3./2024/Reskrim.

Dia diduga kuat terlibat dalam penyelewengan APBDes yang merugikan negara hingga Rp 362 juta lebih. Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muh. Syarif melalui Plt. Kasihumas Iptu Martono, membenarkan penangkapan ini.

“Tersangka Dafid R. Abd. Kadir berhasil kami amankan setelah pelariannya terendus berada di wilayah pertambangan ilegal di Kecamatan Denggilo, Kabupaten Pohuwato. Saat ini, pelaku dalam perjalanan ke Mapolres Touna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Martono.

Pelarian DA sempat membuat aparat kesulitan karena kerap berpindah-pindah tempat. Awalnya, ia diketahui melarikan diri ke Desa Basalale, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Namun hasil penyelidikan terbaru menyebutkan bahwa sejak 12 Juli 2025, pelaku telah berpindah ke Desa Popaya, Kecamatan Denggilo, Gorontalo, dan ikut bekerja sebagai penambang di area PETI bersama sekitar 30 penambang lainnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polres Touna berkoordinasi dengan Unit Tipidkor dan meminta bantuan dari Resmob Polres Pohuwato. Tim gabungan pun bergerak cepat menuju lokasi.

 

“Operasi penangkapan dilakukan dengan cermat di tengah aktivitas tambang. Tersangka tidak melakukan perlawanan,” lanjut Martono.

Saat ini, seluruh barang bukti terkait kasus penyalahgunaan APBDes telah diamankan oleh penyidik Unit Tipidkor Polres Touna. Proses penyidikan akan segera dilanjutkan untuk mengungkap lebih dalam dugaan korupsi yang terjadi di desa tersebut.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah dalam memburu dan menangkap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, bahkan hingga ke pelosok tambang ilegal.*