PP HPA Desak Penegakan Hukum PETI Poboya Dibongkar hingga ke Pemodal
Palu – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Poboya dan sekitarnya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dilaporkan terhenti dalam beberapa bulan terakhir. Garis polisi telah dipasang, kolam-kolam perendaman disegel, dan lokasi penumpukan material ditutup.
Namun, bagi Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Alkhairaat (PP HPA), penindakan tersebut belum menjadi akhir dari proses penegakan hukum.
Ketua Umum PP HPA, Ashar Yahya, mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh jaringan PETI di Poboya, termasuk pemodal, pemasok alat berat dan bahan kimia, pengolah, penampung, hingga penadah emas ilegal.
“Ada rasa geram yang teramat sangat yang terus kami tahan,” kata Ashar dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut Ashar, sebagai organisasi kemasyarakatan yang lahir dan berakar di Indonesia Timur, khususnya Palu, HPA tidak dapat membiarkan dugaan kejahatan lingkungan berlangsung tanpa penanganan menyeluruh.
Ia menilai penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi harus membongkar jaringan yang berada di balik aktivitas PETI.
“Serta muak menyaksikan sandiwara penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku-pelaku kecil di lapangan,” ujarnya.
Ashar mengatakan HPA baru menyampaikan sikap secara terbuka karena menilai persoalan PETI di Poboya telah mencapai batas toleransi.
Menurut dia, aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan merusak lingkungan di wilayah Palu.
“Justru setelah aktivitas di lapangan berhenti, pertanyaan yang jauh lebih mendasar harus diajukan: mengapa PETI skala raksasa ini bisa berlangsung begitu lama,” katanya.
Ashar mempertanyakan pihak yang menyediakan modal, alat berat, bahan kimia, serta jaringan pengolahan dan pemasaran emas hasil tambang ilegal tersebut.
“Siapa yang selama ini menyetor modal, siapa yang menyediakan ekskavator, dari mana tonase bahan kimia beracun diperoleh, siapa yang mengolah dan menampung emasnya, serta ke mana aliran uang hasil kejahatan ini mengalir?” ujarnya.
Belajar dari Perkara PT Timah
Ashar mengatakan penanganan dugaan PETI di Poboya perlu dilakukan dengan menelusuri aspek keuangan dan lingkungan, sebagaimana pembelajaran dari perkara tata niaga timah di Bangka Belitung.
Ia menyebut perkara PT Timah menunjukkan bahwa tindak pidana di sektor pertambangan dapat berdampak terhadap kerugian keuangan negara sekaligus kerusakan lingkungan dalam skala besar.
“Tentu HPA tidak menyatakan Poboya identik secara utuh dengan perkara PT Timah. Namun, metodologi pembongkarannya harus sama: kejar modalnya, hitung perampokan fiskalnya, dan miskinkan penikmat utamanya,” tegas Ashar.
Di Poboya, Ashar menduga terdapat potensi hilangnya penerimaan negara akibat aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurut dia, emas hasil pertambangan ilegal berpotensi beredar melalui pasar gelap tanpa memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan perpajakan.
Selain itu, ia menilai potensi kerugian negara dapat bertambah apabila pemerintah harus menanggung biaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk sianida dan merkuri.
“Keuntungan ratusan miliar rupiah dinikmati jaringan cukong, sementara pemulihan alamnya dirampok dari uang rakyat,” ujarnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
HPA juga mempertanyakan bagaimana aktivitas PETI berskala besar yang menggunakan alat berat dan bahan kimia dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan yang menyeluruh.
Ashar menduga kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Menurut dia, apabila dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kepercayaan publik.
“Seragam dan kewenangan yang diamanatkan konstitusi untuk menegakkan hukum justru didagangkan menjadi benteng pelindung kejahatan,” katanya.
HPA meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di Poboya.
“Tangkap para pemodal, pemasok alat berat dan bahan kimia, serta penadah emas ilegal. Telusuri aliran uang dan potensi kerugian negara. Cari dan tangkap bila ada pengkhianatan aparat pembeking,” tegas Ashar.
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan aparat harus dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan. Jika terbukti, proses hukum harus dilakukan tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
“Tetapi jika terbukti ada oknum yang bermain, maka seragam dan pangkat tidak boleh dijadikan tempat berlindung dari jerat pidana,” ujarnya.
Kolam Disegel, Rantai PETI Harus Dibongkar
Menurut Ashar, penyegelan kolam perendaman dan penutupan lokasi material seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan PETI, bukan menjadi akhir penindakan.
“Begitu pula alat berat, ia memiliki pemilik, penyewa, operator, dan transaksi keuangan di baliknya. Semua meninggalkan jejak digital maupun finansial,” katanya.
Karena itu, HPA meminta aparat menggunakan pendekatan follow the money dalam mengusut jaringan PETI.
Ashar mengatakan transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana perlu ditelusuri hingga rekening, aset, korporasi, dan beneficial owner atau pemilik manfaat yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
HPA kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat dan lembaga terkait yakni pertama Kejaksaan Agung memperluas penyidikan PETI Poboya dari pekerja lapangan hingga pemodal, pemilik atau penyedia alat berat, pemasok bahan kimia B3, pengolah, penampung, dan penadah emas ilegal. Kedua, PPATK menelusuri transaksi keuangan, aliran dana, dan aset pihak-pihak yang diduga terlibat menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga, BPK dan BPKP melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara, kehilangan penerimaan PNBP dan pajak, serta nilai kerusakan ekologis.
Keempat, KLHK dan DLH melakukan pemeriksaan independen terhadap tingkat pencemaran B3 serta menghitung estimasi biaya pemulihan lingkungan yang dapat dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Kelima, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memeriksa indikasi pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan serta dugaan penguasaan lahan secara ilegal di Poboya.
Keenam, Divpropam Polri mengusut setiap dugaan keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI. Jika terbukti menerima aliran dana atau memfasilitasi tindak pidana, HPA meminta proses hukum dan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PETI Poboya Jangan Berhenti di Garis Polisi
HPA mengapresiasi penindakan awal yang telah dilakukan aparat. Namun, organisasi tersebut meminta proses hukum dilanjutkan hingga mengungkap jaringan di balik aktivitas PETI.
“Garis polisi bukanlah garis akhir. Kolam perendaman bisa disegel dan tambang bisa dihentikan, tetapi jaringan yang membiayai, membekingi, dan merampok uang negara harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” kata Ashar.
Menurut dia, penertiban PETI di Poboya harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak kembali beroperasi setelah penindakan awal berakhir.
“Poboya tidak membutuhkan sekadar penertiban seremonial. Poboya membutuhkan penegakan hukum yang tuntas agar negara tidak kembali kalah oleh mafia,” tandasnya. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








