Polresta Palu Tangkap AK Pelaku Pembunuhan di Duyu

waktu baca 2 menit
[radio_player id="2"]
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismailboby, menunjukkan barang bukti pelaku pembunuhan di Kelurahan Duyu, Kota Palu. (FOTO: Polresta Palu)

Palu — Pihak Polresta Palu menangkap AK, tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Jamil dan anaknya di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

AK ditangkap pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 Wita di rumah keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismailboby mengatakan, polisi lebih dulu memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka sebelum melakukan penangkapan.

Sebelum ditangkap, AK sempat bersembunyi di sebuah gubuk tak berpenghuni di kawasan likuefaksi Balaroa. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga menemukan tersangka di rumah keluarganya.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (26/7), sekitar pukul 22.00 Wita di tempat usaha pemotongan ayam di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu.

Jamil diketahui bekerja bersama AK di tempat pemotongan ayam milik H. Soekardi. Berdasarkan penyelidikan awal, kasus tersebut diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berlapis, yakni pembunuhan berencana subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta lebih subsider kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Polisi juga menyita satu pisau pendek yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti itu ditemukan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat tersangka menyembunyikannya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di ruang Kasat Reskrim Polresta Palu, Rabu sore. Keterangan disampaikan Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismailboby.

Sebelumnya, polisi telah mengidentifikasi Aan Kurniawan sebagai terduga pelaku dalam kasus yang menewaskan Jamil dan anaknya. Polisi juga menyebut tersangka merupakan rekan kerja korban.

Setelah tersangka ditangkap, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif, kronologi lengkap, serta peran tersangka dalam rangkaian peristiwa tersebut. RIL

Tinggalkan Balasan