Sidak RSUD Undata, Anggota DPRD Sulteng Soroti Remunerasi Nakes hingga Dugaan Ancaman Mutasi

waktu baca 5 menit
[radio_player id="2"]
Anggota DPRD Sulteng, Marselinus, saat melakukan sidak di gedung IGD RSUD Undata Palu. (FOTO: Fahril/Infosulteng.id)

Palu – Tenaga kesehatan (nakes) RSUD Undata Palu, Sulawesi Tengah, disebut tengah menghadapi persoalan pembayaran insentif jasa pelayanan atau remunerasi. Insentif tersebut dikeluhkan belum dibayarkan secara penuh sejak April 2026.

Keluhan itu mendapat perhatian Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah. Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Marselinus, turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Undata Palu, Selasa pagi, 11 Agustus 2026.

Dalam sidak tersebut, Marselinus menyambangi sejumlah ruang pelayanan, termasuk Unit Gawat Darurat (UGD), ruang kerja pegawai, serta bagian keuangan rumah sakit.

Dia mengatakan sidak dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan nakes yang sebelumnya disampaikan dalam pertemuan di DPRD Sulteng.

“Para nakes dijanjikan menerima insentif jasa pelayanan pada 30 Juli, tetapi hingga saat ini belum ada yang menerima. Makanya saya turun,” kata Marselinus.

Menurut Marselinus, persoalan jasa pelayanan nakes telah berlangsung sejak tahun lalu dan belum kunjung diselesaikan meski terjadi pergantian direktur.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah nakes bahkan terpaksa menggadaikan kendaraan dan mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi tersebut, menurutnya, sangat memprihatinkan mengingat nakes merupakan pekerja yang berhadapan langsung dengan pasien.

“Persoalannya hanya menyangkut jasa pelayanan atau imbalan atas keringat mereka,” ujarnya.

Marselinus juga mengaku telah berbicara dengan sejumlah pasien. Berdasarkan pengakuan pasien yang ditemuinya, pelayanan nakes dinilai baik.

Namun, ia menilai kondisi tersebut tidak sebanding dengan kesejahteraan yang diterima tenaga kesehatan.

“Mereka sudah menerima makian, bahkan ada yang diludahi dan ditendang, tetapi tetap sabar memberikan pelayanan. Ketika jumlah pasien semakin banyak, justru kesejahteraan tenaga medis atau tenaga pelayanan semakin menurun,” katanya.

Soroti Mekanisme Pembayaran

Marselinus kemudian mempertanyakan mekanisme penghitungan jasa pelayanan yang diterapkan RSUD Undata. Dia menilai rumah sakit daerah seharusnya menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Menurut Marselinus, mekanisme berbasis pendapatan memungkinkan besaran jasa pelayanan dievaluasi berdasarkan kemampuan keuangan dan kinerja rumah sakit.

“Kalau pendapatan naik, jasa pelayanan juga naik. Sebaliknya, kalau pendapatan turun, jasa pelayanan juga turun,” kata politisi Partai Perindo itu.

Ia menduga penggunaan pola pengelolaan yang mengacu pada standar tertentu menyebabkan besaran jasa pejabat rumah sakit tetap tinggi meski kondisi pendapatan rumah sakit berubah.

Marselinus menyebut dirinya mendapat informasi mengenai besaran jasa pimpinan BLU yang mencapai sekitar Rp38 juta hingga sekitar Rp68 juta. Sementara wakil direktur disebut memperoleh sekitar Rp30 juta.

“Kalau menggunakan Permenkes, nominalnya sudah ditentukan dan tidak bisa berubah. Misalnya Rp38 juta, tetap Rp38 juta,” ujarnya.

Ia mencontohkan, apabila pendapatan rumah sakit hanya Rp100 juta, sebagian dana lebih dahulu dialokasikan untuk jasa manajemen. Akibatnya, porsi yang diterima nakes menjadi lebih kecil.

Menurut Marselinus, seharusnya terdapat tim yang melakukan evaluasi dan menentukan besaran jasa pelayanan berdasarkan pendapatan serta kinerja rumah sakit. Tim tersebut, kata dia, dapat melibatkan unsur kedokteran, BPKD, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan Rangkap Jabatan

Dalam sidaknya, Marselinus juga mengaku menemukan persoalan lain, yakni dugaan adanya pejabat rumah sakit yang merangkap jabatan dan menerima insentif jasa lebih dari satu kali.

Ia meminta pemerintah provinsi mengevaluasi manajemen RSUD Undata dan memastikan seluruh hak tenaga kesehatan dibayarkan.

“Berikan hak pekerja, jangan ditahan. Persoalan ini juga akan saya koordinasikan ke Kejaksaan kalau perlu agar tidak ada lagi yang kalian sembunyikan,” tegas Marselinus.

Marselinus juga meminta pihak rumah sakit membuka dokumen yang berkaitan dengan pembagian jasa pelayanan, termasuk SK pembagian jasa dan daftar penerima jasa tersebut.

Menurut dia, keterbukaan dokumen penting untuk memastikan mekanisme pembayaran telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Kalau itu tidak diberikan, berarti ada sesuatu yang disembunyikan,” katanya.

Nakes Disebut Diancam Mutasi

Selain pembayaran jasa pelayanan, Marselinus menyoroti informasi mengenai dugaan ancaman mutasi terhadap nakes yang vokal menyampaikan keluhan.

“Saya sudah dengar dari tenaga kesehatan bahwa bagi nakes yang vokal menyampaikan keluhan terkait jasa pelayanan, mereka disebut-sebut mendapat ancaman untuk dimutasi,” ujarnya.

Ia meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengevaluasi manajemen rumah sakit.

Marselinus menilai persoalan tersebut dapat menggerus kepercayaan nakes kepada pemerintah daerah jika tidak segera diselesaikan.

Manajemen Sebut Dana Tersedia

Sementara itu, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Undata, Nurlela Harate, mengatakan dana untuk pembayaran insentif jasa pelayanan sebenarnya tersedia di kas rumah sakit. Namun, pembayaran belum dicairkan karena adanya penolakan dari sebagian tenaga kesehatan.

“Ada yang menerima, ada juga yang menolak. Tidak mungkin kami cairkan sebagian saja. Karena itu berdampak pada kecemburuan pekerja di rumah sakit ini,” kata Nurlela.

Ia juga mengakui adanya kesalahan teknis dalam proses penyusunan pembayaran. Kesalahan tersebut berkaitan dengan transisi rekapitulasi rekam medis dari sistem manual ke elektronik sejak Maret 2026 serta penyesuaian pola pengelolaan keuangan rumah sakit. Menurut Nurlela, kesalahan tersebut telah diperbaiki.

“Atas kesalahan itu, kami pun memberikan penjelasan ke setiap unit. Bahkan, kami serahkan formulir untuk penyusunan grade yang mereka mau,” tuturnya.

Nurlela juga menyatakan pihak rumah sakit telah memberikan penjelasan kepada unit-unit terkait mengenai mekanisme penyusunan jasa pelayanan.

Namun, setelah berdialog dengan pihak manajemen, Marselinus meninggalkan RSUD Undata dengan kecewa karena sejumlah data yang dimintanya belum diberikan.

Marselinus kembali meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi manajemen RSUD Undata dan menyelesaikan pembayaran hak tenaga kesehatan.

Dia menegaskan, persoalan kesejahteraan nakes tidak boleh dibiarkan berlarut karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. RIL

Tinggalkan Balasan