Saksi BERAMAL: Kami Akan Laporkan KPU Morowali ke DKPP dan Bawaslu
INFOSULTENG.ID, Palu – Pihak saksi pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BERAMAL), akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Hal ini disampaikannya di hari kelima rapat pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024.
“Dalam forum ini, kami menegaskan bahwa kami akan melaporkan seluruh pengurus KPU Morowali ke DKPP dan Bawaslu. Karena bagi kami, pasangan calon 01, semua aturan telah dilanggar oleh KPU Morowali,” tegas saksi BERAMAL, Ferry Anwar, di Aula KPU Sulteng, pada Rabu siang, 11 Desember 2024.
Menurut Ferry, proses rekapitulasi di Morowali sangat merugikan pasangan calon nomor urut 01. Keberatan yang disampaikan oleh saksi BERAMAL tidak diakomodiasi oleh KPU Morowali.
“Menurut kami, apa yang dilakukan oleh KPU Morowali telah melanggar banyak peraturan, baik itu PKPU maupun keputusan KPU lainnya,” ujarnya.
Saksi BERAMAL itu juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Morowali, seperti minimnya sosialisasi terkait regulasi, termasuk Surat Keputusan (SK) KPU Morowali tentang penggunaan aplikasi SIREKAP. Selain itu, aturan mengenai kewajiban pemilih menggunakan e-KTP disebut tidak disosialisasikan dan ditindaklanjuti dengan baik.
“Kami tidak bisa percaya pada KPU Morowali dalam hal ini. Misalnya, Ketua TPS 4 Bahodopi kemarin ditelepon melalui video call oleh Ketua KPU, tapi Ketua TPS itu bahkan tidak tahu siapa yang meneleponnya. Gila itu namanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Selasa (10/12), Infosulteng.id telah mempertanyakan sejumlah pihak yang melaporkan KPU Morowali ke DKPP. Ketua KPU Morowali, Adhar, menjelaskan bahwa pihaknya menghargai upaya-upaya yang dilakukan oleh pelapor.
“Pada prinsipnya, tentunya, kami juga sudah mempersiapkan segala sesuatunya terkait itu, kami siap dan menghargai setiap proses hukum,” kata Adhar di Kantor KPU Provinsi. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









