Rafiq Al Amri Merasa Dikriminalisasi, Sebut Ada Peran Aktor Politik

waktu baca 6 menit
[radio_player id="2"]
Anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, saat menghadiri salah satu podcast. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)

Palu – Anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya terhadap pernyataan Ketua MUI Kota Palu, Prof Zainal Abidin, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Hal itu disampaikan Rafiq saat memberikan penjelasan terkait proses hukum yang kini menjeratnya atas laporan dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Rafiq, polemik tersebut bermula ketika ia menyaksikan sebuah video ceramah Zainal Abidin sekitar dua tahun lalu. Dalam video itu, Zainal disebut Rafiq menyampaikan bahwa menurut sejarah, Yesus bukan hanya menebus dosa umat Kristiani, tetapi seluruh umat manusia.

Rafiq mengaku keberatan dengan penyampaian kalimat tersebut karena disampaikan oleh seorang tokoh Muslim yang juga menjabat sebagai dai, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Ketua MUI Kota Palu.

“Kalau yang disampaikan adalah pandangan menurut ajaran Kristen, saya tidak mempermasalahkan. Tetapi yang saya kritik adalah penggunaan kalimat ‘menurut sejarah’ secara umum, karena dari perspektif Islam pemahaman itu berbeda,” kata Rafiq, Jumat, 17 Juli 2026.

Ia menjelaskan, karena pernyataan tersebut disampaikan di ruang publik, maka tanggapannya juga disampaikan secara terbuka melalui sebuah podcast.

Rafiq mengaku bahkan telah mengusulkan agar persoalan tersebut dibahas melalui dialog ilmiah dengan menghadirkan tokoh-tokoh agama dan ulama agar perbedaan pandangan dapat diselesaikan secara terbuka.

Selain itu, ia juga mengaku pernah mendesak agar Zainal Abidin mengundurkan diri dari jabatan Ketua MUI. Menurutnya, desakan tersebut merupakan hak sebagai warga negara dan umat Islam, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

“Saya tidak pernah menyebut beliau bodoh, penipu, atau kata-kata penghinaan lainnya. Yang saya lakukan adalah kritik terhadap pernyataannya,” ujar Rafiq.

Rafiq menilai laporan terhadap dirinya justru merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.

Legislator itu juga mempertanyakan proses penanganan perkara yang menurutnya tidak membandingkan secara utuh video ceramah Zainal Abidin dengan video podcast yang menjadi objek laporan.

“Kalau ingin objektif, seharusnya dua video itu diputar bersama agar terlihat konteks pernyataan yang saya kritik,” katanya.

Menurut Rafiq, apabila memang yang dimaksud Zainal adalah pandangan dalam ajaran Kristen, maka penjelasan tersebut seharusnya disampaikan sejak awal dalam ceramah, bukan baru dijelaskan saat proses pemeriksaan.

Rafiq mengaku telah dihubungi sejumlah pengacara yang mempertanyakan mengapa kritik terhadap suatu pernyataan diproses menggunakan pasal dugaan pencemaran nama baik.

Atas dasar itu, Rafiq dan kuasa hukumnya Yazdi Al Idrus menyatakan berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI untuk meminta penjelasan mengenai proses penanganan perkara oleh Polda Sulawesi Tengah.

“Kenapa kritik terhadap sebuah pernyataan justru diproses sebagai dugaan pencemaran nama baik? Saya merasa dizalimi dan dikriminalisasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Rafiq mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali menyatakan kesiapan untuk bertemu dan berdialog langsung dengan Zainal Abidin guna menyelesaikan polemik tersebut. Namun, menurutnya, pertemuan itu belum terlaksana.

Dia juga mengaku pernah menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya mengetahui adanya aktor politik yang menunggangi kasus yang menjerat dirinya tersebut. Namun, ia enggan mengungkap identitas pihak yang dimaksud.

“Saya tidak ingin membahas siapa yang ada di belakang persoalan ini. Yang jelas, pelapor dalam perkara ini adalah Saudara Zainal Abidin dan terhadap laporan itulah kami akan menghadapi proses hukum,” katanya.

Menutup keterangannya, Rafiq mengajak masyarakat melihat persoalan tersebut secara utuh dengan menyaksikan video yang menjadi sumber polemik.

Ia juga berharap seluruh aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Sementara itu, Zainal Abidin menyatakan hingga kini belum pernah menerima komunikasi langsung dari pihak terlapor terkait upaya penyelesaian perkara dugaan pencemaran nama baik yang telah bergulir sekitar dua tahun.

Menurut Zainal Abidin, sepanjang yang ia ketahui tidak ada upaya rekonsiliasi yang dilakukan secara langsung, baik oleh terlapor maupun melalui utusan.

“Sepanjang yang saya ingat dan saya ketahui, belum ada yang berkomunikasi langsung dengan saya untuk membicarakan persoalan ini. Sampai hari ini belum ada upaya rekonsiliasi,” katanya.

Meski demikian, Zainal menegaskan perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan pribadinya, melainkan menyangkut upaya menjaga toleransi, kerukunan, dan kedamaian di Sulawesi Tengah.

Sebagai bagian dari organisasi keagamaan sekaligus organisasi yang bergerak di bidang kerukunan antarumat beragama, ia menilai proses hukum yang berjalan juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa penentuan seseorang bersalah atau tidak harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau nanti saya dinyatakan salah, saya akan mengakui kesalahan saya. Sebaliknya, kalau saya dinyatakan benar, tentu itu juga harus dihormati,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Zainal Abidin juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, terutama ketika menghadapi perbedaan pandangan dalam kehidupan beragama, berbangsa, maupun berpolitik.

Menurutnya, perbedaan pendapat sebaiknya diselesaikan melalui dialog secara langsung, bukan dengan saling menyerang melalui media sosial.

“Kalau ada pandangan yang dianggap keliru, mari diajak berdiskusi. Jangan langsung dibawa ke media sosial, karena di sana banyak orang yang akhirnya ikut menghakimi tanpa memahami persoalan secara utuh,” katanya.

Dia mengaku turut merasakan dampak dari penyebaran potongan video di media sosial. Berbagai komentar negatif bermunculan, termasuk tudingan bahwa dirinya hanya ingin mencari simpati dari umat Kristen serta komentar lain yang muncul setelah ia mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa banyak orang memberikan penilaian tanpa mengetahui konteks persoalan yang sebenarnya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat membangun budaya diskusi yang sehat dengan mengedepankan argumentasi, bukan menyerang pribadi.

“Kalau ada pendapat saya yang dianggap keliru, bantahlah dengan argumentasi. Jelaskan letak kekeliruannya. Jangan meminta orang mundur dari jabatan, menghina, atau membully orangnya. Yang seharusnya diperdebatkan adalah pendapatnya, bukan pribadi yang menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Zainal berharap media sosial dimanfaatkan sebagai sarana edukasi, penyebaran informasi positif, dan memperkuat persatuan, toleransi, serta kedamaian di tengah masyarakat.

“Media sosial jangan dijadikan tempat untuk menghakimi, membully, atau menghancurkan nama baik seseorang. Jadikanlah media sosial sebagai ruang yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah menetapkan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, inisial RA  sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan Ditressiber Polda Sulawesi Tengah tertanggal 15 Juli 2026 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik menyatakan RA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 27 Mei 2024. Dugaan tindak pidana berkaitan dengan unggahan pada akun Facebook milik RA yang dipublikasikan pada 13 Mei 2024 dan 23 Mei 2024.

Unggahan tersebut diduga memuat pernyataan mengenai Ketua MUI Kota Palu, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin. RIL

Tinggalkan Balasan