KPK Akui Ada Dugaan Penyalahgunaan Pokir DPRD Sulteng
Palu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah memperdalam informasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD di Sulawesi Tengah.
Meski telah menerima sejumlah informasi dan indikasi awal, KPK menegaskan seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman sebelum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa kunjungannya ke Sulawesi Tengah merupakan bagian dari tugas Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, khususnya Satuan Tugas Pencegahan. Fokus utama tim adalah memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah.
“Kami memang datang dalam konteks koordinasi dan supervisi bidang pencegahan. Namun, bukan berarti kami menutup kemungkinan apabila terdapat informasi atau dugaan tindak pidana korupsi. Semua informasi akan kami terima dan kami bawa ke Jakarta untuk ditindaklanjuti,” ujar Edi, Kamis (30/7).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi pertanyaan mengenai dugaan praktik penyalahgunaan pokir, termasuk informasi adanya bantuan alat pertanian yang diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
Menurut Edi, KPK telah menerima informasi awal terkait persoalan tersebut. Namun, lembaganya masih membutuhkan data yang lebih lengkap, mulai dari waktu pelaksanaan pokir, pihak yang mengusulkan, hingga siapa yang menguasai atau memanfaatkan bantuan tersebut.
“Kami masih menunggu data yang lengkap. Kalau memang nantinya terbukti terjadi tindak pidana yang merugikan negara, tentu harus diproses. Tidak bisa dibiarkan,” tegas Edi.
Selain menyoroti pengelolaan pokir, Edi mengatakan kehadiran KPK di Sulawesi Tengah juga bertujuan mengingatkan DPRD agar menghindari berbagai bentuk penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah, termasuk pada kegiatan perjalanan dinas.
Dia menegaskan, langkah KPK saat ini lebih mengedepankan upaya pencegahan agar potensi penyimpangan tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
“Kami datang untuk memberikan peringatan dan memperkuat upaya pencegahan. Jangan sampai dugaan-dugaan yang sudah muncul benar-benar berkembang menjadi penyimpangan yang merugikan negara,” katanya.
Edi juga mengungkapkan bahwa KPK telah menerima sejumlah laporan dan informasi terkait persoalan pokir di Sulawesi Tengah. Menurutnya, keberadaan data awal tersebut menjadi salah satu alasan KPK melakukan supervisi langsung ke daerah.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa adanya indikasi belum dapat diartikan sebagai pelanggaran hukum.
“Indikasinya memang ada, tetapi semuanya harus diperdalam terlebih dahulu. Belum tentu sebuah indikasi langsung dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Semua harus dipastikan melalui proses pendalaman,” jelasnya.
Karena itu, Edi menegaskan bahwa posisi KPK saat ini masih pada tahap memperdalam seluruh informasi yang diterima agar persoalan tersebut menjadi terang dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Edi juga mengajak media massa untuk ikut berperan dengan menyampaikan informasi yang akurat guna membantu proses pendalaman yang dilakukan KPK. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







