Irwan Lapatta Maafkan Rizal Intjenae, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

waktu baca 4 menit
Irwan Lapatta dan Rizal Intjenae berjabat tangan saat peresmian masjid di Desa Kalora. (FOTO: Istimewa)

Sigi – Mantan Bupati Sigi dua periode, Mohamad Irwan Lapatta, menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya tetap berlanjut meski dirinya telah berdamai secara pribadi dengan pihak yang bersangkutan yakni Rizal Intjenae selaku Bupati Sigi periode 2026-2029.

Diketahui keduanya bertemu dalam momentum peresmian Masjid Kartini Al-Husein di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Senin, 27 Juli 2026. Irwan mengatakan kehadirannya dalam acara tersebut semata-mata untuk memenuhi undangan keluarga besar Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman.

Menurutnya, pertemuan dan jabat tangan yang terjadi bukanlah sesuatu yang direncanakan, melainkan berlangsung secara spontan atas niat baik Akbar untuk mempertemukan pihak-pihak yang sebelumnya memiliki persoalan.

“Saya hadir karena memenuhi undangan keluarga besar Muhammad Akbar. Saya sangat mengapresiasi beliau. Masih muda, tetapi memiliki visi yang baik, mampu menjaga tutur kata, dan membuktikan niat baiknya melalui tindakan. Apa yang dilakukan beliau murni untuk mempererat silaturahmi dan mendamaikan suasana,” ujar Irwan.

Ia mengaku menghormati langkah yang dilakukan Akbar. Menurutnya, upaya mempertemukan kedua belah pihak merupakan sikap yang patut diapresiasi.

Namun demikian, Irwan menegaskan bahwa perdamaian secara pribadi tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

“Secara manusiawi saya sudah selesai, saya sudah memaafkan. Tidak ada lagi persoalan pribadi. Tetapi proses hukum berbeda. Saya tetap harus melanjutkan proses hukum karena saya ingin memulihkan nama baik saya,” jelas Irwan.

Irwan menjelaskan, sejak awal dirinya sebenarnya menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan melalui somasi yang dilayangkan, ia hanya berharap ada klarifikasi atau pengakuan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.

Menurutnya, apabila saat itu terdapat permintaan maaf secara terbuka, perkara tersebut kemungkinan tidak akan berlanjut ke ranah hukum.

“Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan. Somasi sudah kami lakukan, tetapi tidak ada penyelesaian. Karena itu satu-satunya jalan yang tersisa adalah melalui pengadilan,” ujarnya.

Irwan membantah tudingan yang menyebut dirinya meninggalkan utang Penerangan Jalan Umum (PJU) selama menjabat sebagai Bupati Sigi.

Dia menegaskan berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Badan Pendapatan Daerah, seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan sejak 2021 hingga 2024 sejak masa kepemimpinannya.

“Dengan kondisi itu justru ada surplus anggaran setiap tahun. Jadi tidak benar jika dikatakan saya meninggalkan utang. Data pemerintah daerah menunjukkan seluruh pembayaran pada masa kepemimpinan saya sudah selesai,” tegasnya.

Selain itu, Irwan juga membantah tuduhan bahwa dirinya pernah tersangkut kasus hukum selama menjabat sebagai kepala daerah. Ia menyebut selama dua periode memimpin Kabupaten Sigi dirinya tidak pernah diperiksa aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi maupun perkara lain sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya tidak pernah diperiksa sebagai pihak yang berkasus. Kalau ada yang menyebut demikian, silakan dibuktikan. Saya memiliki data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Meski demikian, Irwan kembali menegaskan rasa hormatnya kepada Muhammad Akbar yang telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak.

“Saya sangat menghargai dan mengapresiasi Akbar. Tetapi persoalan kemanusiaan dengan proses hukum adalah dua hal yang berbeda. Secara pribadi saya sudah memaafkan, namun pemulihan nama baik saya hanya bisa diperoleh melalui proses hukum,” ujarnya.

Irwan mengingatkan para pejabat dan tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam bertutur kata serta menjaga etika saat menyampaikan pernyataan di ruang publik.

Irwan menegaskan, dalam ajaran agama, membicarakan aib seseorang yang memang benar adanya tetap termasuk perbuatan gibah dan tidak dibenarkan. Apalagi jika informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta, maka hal tersebut masuk dalam kategori fitnah yang juga dilarang.

“Kalau memang benar itu namanya gibah, sedangkan kalau tidak benar berarti fitnah. Keduanya tidak dibenarkan dalam agama,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pejabat untuk menjaga lisan agar tidak melukai perasaan maupun mempermalukan orang lain. Menurutnya, setiap ucapan yang disampaikan oleh seorang pejabat memiliki dampak besar karena mereka menjadi panutan di tengah masyarakat.

Bahkan, Irwan sempat memberikan contoh seperti pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang menyampaikan permohonan maaf saat dirinya bersalah karena telah merendahkan profesi jurnalis. RIL

Tinggalkan Balasan