INFOSULTENG.ID, Parimo – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Tinombala 2024, Jumat, 20 Desember 2024.
Kegiatan yang berlangsung di halaman belakang Mako Polres Parigi Moutong ini dipimpin langsung oleh Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. SOU, bersama Forkopimda, para Kapolsek jajaran, dan instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 20 paket sabu seberat 1,0634 gram milik (Alm.) Lk. Dolsin Jufri alias Om Dolu, satu paket sabu seberat 0,1011 gram milik Pr. Nuraida alias Aida, serta 500 liter miras hasil sitaan Operasi Pekat Tinombala 2024.
Pemusnahan dilakukan secara transparan, dengan sabu dilarutkan menggunakan blender lalu dibuang ke dalam lubang galian yang disiapkan, sementara miras dimusnahkan bersama di lokasi tersebut.
Kapolres AKBP Jovan Reagan Sumual menegaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan miras di wilayah Parigi Moutong.
“Melalui kesempatan ini, kami ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran narkotika dan minuman keras,” ujar Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai langkah bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan miras demi melindungi generasi muda dan masa depan bangsa.
“Marilah kita bersatu padu, bergandengan tangan, dan bekerja sama untuk menciptakan generasi yang bebas dari bahaya narkoba dan miras,” tutupnya. RIL