Polisi Tangkap Dua Wanita di Toboli Karena Sabu 5,07 Gram
PARIMO – Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong menangkap dua wanita berinisial EY (35) dan SR (21) di Desa Toboli, Kabupaten Parigi Moutong, Minggu (13/10).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Nasir Mangaseng dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,07 gram.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi ini, Tim Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti.
Barang bukti berupa satu sachet serbuk putih yang diduga sabu ditemukan di dalam dompet, serta empat paket kecil lainnya yang disembunyikan di dalam bra dengan dibungkus tisu.
Barang bukti yang disita meliputi lima paket sabu dengan berat bruto 5,07 gram, satu dompet coklat, plastik klip kosong, dan tisu yang digunakan untuk membungkus paket sabu.
Iptu Nasir Mangaseng menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun.
Himbauan Polres Parigi Moutong untuk Warga:
- Masyarakat Kabupaten Parigi Moutong diimbau untuk selalu waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada polsek terdekat atau Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong.
- Masyarakat diharapkan melaporkan jika ada pihak yang mengatasnamakan anggota Polres Parigi Moutong atau Kasat Narkoba untuk meminta sesuatu terkait penyidikan kasus narkoba yang sedang ditangani.
Dengan kerjasama dari masyarakat, Polres Parigi Moutong berharap dapat terus menekan peredaran narkoba di wilayah ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








