Pemprov Sulteng Layangkan Keberatan atas Pencabutan Status Tuan Rumah FORNAS IX 2027

waktu baca 2 menit
Surat keberatan Pemprov Sulteng usai dibatalkan sebagai tuan rumah FORNAS 2027.

Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional atas Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang mencabut status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.

Surat keberatan tersebut disampaikan karena Pemprov Sulawesi Tengah menilai keputusan pencabutan dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah yang sebelumnya telah ditetapkan secara sah sebagai penyelenggara FORNAS IX Tahun 2027.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah telah melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi seluruh pihak, termasuk komitmen pemerintah daerah dalam mempersiapkan penyelenggaraan ajang olahraga masyarakat terbesar di Indonesia tersebut.

Berbagai tahapan persiapan pun telah dilakukan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional.

Pemprov Sulawesi Tengah juga menilai keputusan pencabutan tersebut tidak sejalan dengan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance). Pasalnya, keputusan diambil tanpa memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan mengenai berbagai aspek strategis yang menjadi dasar evaluasi, seperti kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, keamanan, serta dukungan penyelenggaraan.

Selain persoalan prosedural, Pemprov Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pencabutan status tuan rumah berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara moral maupun material.

Dampaknya antara lain menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen daerah dalam menyelenggarakan agenda nasional, mengakibatkan kerugian atas waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dicurahkan selama tahap persiapan, serta mengganggu perencanaan pembangunan dan promosi daerah yang telah diselaraskan dengan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.

Melalui surat keberatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta KORMI Nasional untuk mencabut atau membatalkan Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026, memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 sesuai keputusan sebelumnya, dan membuka ruang dialog serta koordinasi resmi antara KORMI Nasional, KORMI Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna menyelesaikan seluruh persoalan melalui musyawarah.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Sulawesi Tengah memberikan waktu selama 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas keberatan tersebut.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat respons, pemerintah daerah menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis. Pemprov berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif demi menjaga marwah kelembagaan, menjamin kepastian hukum, serta memastikan keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.*

Tinggalkan Balasan