Pemprov Sulteng Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ini Tanggalnya

waktu baca 2 menit
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menemui masyarakat yang hendak bayar pajak kendaraan. (FOTO: Biro Adpim Pemprov Sulteng)

Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Program ini berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.

Melalui program tersebut, pemerintah memberikan pembebasan denda atau sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen bagi kendaraan yang menunggak, kecuali kendaraan baru. Selain itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025 juga memperoleh potongan pokok PKB sebesar 50 persen.

Insentif serupa diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka berhak mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengatakan program tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus langkah untuk memperkuat penerimaan daerah yang akan digunakan bagi pembangunan.

“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Anwar Hafid.

Menurutnya, program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan berbagai keringanan yang telah disiapkan pemerintah. Ia meyakini sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak akan menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, memastikan seluruh jajaran Bapenda bersama Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja telah berkoordinasi untuk menyukseskan pelaksanaan program serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama sekitar satu bulan tersebut.

Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan undian umrah gratis bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan selama masa program insentif berlangsung.

Melalui program ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, tunggakan PKB dapat ditekan, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus bertambah untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat diimbau segera mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 untuk memanfaatkan fasilitas bebas denda 100 persen, diskon pokok PKB 50 persen, serta berbagai kemudahan lainnya sebelum masa program berakhir.*

Tinggalkan Balasan