Pansus DPRD Palu Apresiasi WTP ke-12, Tapi Soroti Hal Ini
Palu – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu atas keberhasilan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi yang ke-12 kali secara berturut-turut.
Apresiasi itu disampaikan Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Palu, Sultan Badawi, saat menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Pansus, raihan opini WTP tersebut merupakan hasil dari pembenahan sistem pengendalian internal pemerintah, peningkatan kualitas penyajian laporan keuangan, pembenahan badan usaha milik daerah (BUMD), hingga penataan administrasi aset daerah.
Selain itu, Pemerintah Kota Palu juga mencatat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebesar 74,63 persen pada Semester II Tahun 2025.
Meski memberikan apresiasi, Pansus tetap menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Salah satunya terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pansus mencatat realisasi PAD Kota Palu pada 2025 mencapai Rp555,89 miliar atau 87,19 persen dari target sebesar Rp637,53 miliar. Capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya terealisasi 75,90 persen.
DPRD berharap tren positif ini terus ditingkatkan melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah agar ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat semakin berkurang.
Pansus juga menyoroti kinerja sejumlah organisasi perangkat daerah, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu. Salah satu perhatian utama ialah belum terealisasinya program bedah rumah yang ditargetkan menyasar 300 penerima manfaat dengan anggaran sekitar Rp6 miliar.
DPRD meminta persoalan tersebut tidak kembali terulang pada Tahun Anggaran 2026 agar manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat.
Selain itu, DPRD menilai realisasi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) masih jauh dari target. Dari target Rp71,15 miliar pada 2025, realisasinya hanya mencapai Rp45,11 miliar atau sekitar 63,40 persen.
Untuk meningkatkan penerimaan daerah, Pansus mendorong Pemerintah Kota Palu memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Dinas ESDM, dalam pendataan perusahaan yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dasar pemungutan pajak MBLB.
Dalam laporannya, Pansus menegaskan seluruh rekomendasi tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kota Palu guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta memastikan program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran pada tahun anggaran berikutnya. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








