Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu

waktu baca 2 menit
Suasana pelapor melaporkan Nizar Rahmatu ke Bawaslu. (FOTO: ISTIMEWA)

INFOSULTENG.ID, Parigi Moutong – Calon Bupati Parigi Moutong, M. Nizar Rahmatu, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan ketidaksesuaian syarat pencalonannya menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parigi Moutong yang dijadwalkan pada 16 April 2025.

Laporan ini diajukan oleh Fadli, warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari 10 pengacara, termasuk Muslimin Budiman.

“Kami mendampingi saudara Fadli untuk melaporkan pencalonan M. Nizar Rahmatu ke Bawaslu,” kata Muslimin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 22 Maret 2025.

Menurut Muslimin, ada dua poin utama dalam laporan tersebut: Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 72 K/PID.SUS/2015 dan surat dari Kejaksaan Negeri Palu Nomor B3010A/T.6.10.PD.I/12/2024.

Muslimin menjelaskan bahwa dalam kasasi MA, upaya hukum yang diajukan Nizar Rahmatu terkait tindak pidana korupsi ditolak.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Palu melalui putusan Nomor 10/Pid.Sus/2012/PN.PL pada 11 September 2012 menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Nizar.

Meski demikian, menurut Muslimin, sejak Agustus 2012 Nizar tidak lagi menjalani masa tahanan, karena statusnya dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan kota.

Berdasarkan perhitungan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), lima hari dalam tahanan kota setara dengan satu hari di Rutan.

Muslimin juga menyoroti berita acara eksekusi Kejaksaan Negeri Palu pada 15 Oktober 2019, yang menurutnya menguatkan dugaan bahwa Nizar belum sepenuhnya menjalani hukumannya.

“Dalam rentang waktu 2012 hingga putusan MA pada 2015, status hukum M. Nizar Rahmatu tidak jelas,” tegasnya.

Mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah, Muslimin menilai bahwa masa jeda bagi Nizar Rahmatu untuk kembali maju dalam Pilkada belum terpenuhi.

“Jangan salah menafsirkan masa jeda lima tahun itu. Harus benar-benar clear dulu selama lima tahun, baru bisa mencalonkan diri,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa perhitungan masa jeda harus dihitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muh Nuzul Thamrin Lapali, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih cermat dalam meneliti berkas pencalonan kandidat Pilkada Parigi Moutong.

“Jika KPU tidak teliti, kesalahan dalam penyelenggaraan Pilkada Parimo bisa terulang kembali. Ini akan merugikan daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar PSU di Pilkada Parigi Moutong dan mendiskualifikasi salah satu calon, Amrullah Kasim Almahdaly.

PSU akan digelar tanpa keikutsertaan Amrullah dengan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pemilihan 27 November 2024.

Tinggalkan Balasan