Mengaku Labil dan Stres, Pasangan Suami Istri Sepakat Cabut Laporan di Polda Sulteng

waktu baca 2 menit
Suasana saat konferensi pers di media center Polresta Palu terkait klarifikasi kasus perzinahan dan KDRT.

PALU – Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu, Moh Asrum, menyampaikan klarifikasi atas kasus yang ditanganinya yakni perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menyeret oknum kepolisian pada beberapa bulan lalu.

Dia menyampaikan temuan fakta setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Palu yang menyatakan bahwa kasus perzinahan dan KDRT tersebut tidak benar.

“Dari terlapor ini cemburunya mungkin sedikit berlebihan dan sempat menuduh Kanit PPA Polresta Palu ada hubungan dekat dengan istrinya, ternyata fakta dan kenyataannya setelah berjalan dalam proses penyidikan di kepolisian Polresta Palu terjawab semuanya bahwa itu tidak betul,” ujar Asrum kepada awak media saat konferensi pers di media center Polresta Palu (19/8/2024).

Di kesempatan yang sama, AF sebagai pelapor mengakui dirinya masih labil dan sedang stres saat melaporkan Kanit PPA Polresta Palu. Ia juga meminta maaf kepada institusi Polri seperti Kapolri, Kapolda Sulteng, Kapolresta Palu, Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polresta Palu.

“Saya meminta maaf dari hati yang paling dalam kepada institusi Polri, saya meminta maaf atas pemberitaan di media kemarin itu tidak benar adanya. Saya melakukan itu karena lagi labil, stres, bingung, akhirnya saya melakukan hal yang tidak seharusnya terjadi, harusnya dipikirkan secara bijaksana,” kata AF.

AF mengatakan, tiga laporan di Polda Sulteng tentang perzinahan tersebut telah dicabutnya pada tanggal 12 Agustus. Melalui klarifikasinya, AF mengaku tanpa paksaan dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.

“Saya akan berjanji tidak akan melakukan hal yang seperti ini lagi, terkait klarifikasi saya siang ini tidak ada paksaan atau siapapun yang mempengaruhi saya,” jelas AF.

Diketahui, Istri dari AF berinisial NR juga mencabut laporannya di Polda Sulteng terkait kasus perzinahan dan KDRT di hari yang sama saat AF mencabut laporannya. Asrum menuturkan bahwa keduanya sepakat untuk menempuh jalur restoratif justice.

Diberitakan sebelumnya, Kanit PPA Polresta Palu Ipda MA dilaporkan ke pihak Propam Polda Sulteng setelah diduga menemui istri dari AF di kamar hotel. Ipda MA diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengajak NR bertemu. (FR)

Tinggalkan Balasan