Perkara Rafiq Al Amri Memanas, Kuasa Hukum Prof Zainal dan RAA Saling Bantah
Palu – Kuasa hukum Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag., Ito Lawputra, menyesalkan berkembangnya narasi yang dinilainya keliru di tengah masyarakat terkait penetapan status tersangka terhadap anggota DPD RI, Rafiq Al Amri (RAA). Menurutnya, opini yang menyebut pelaporan terhadap RAA dipicu sikap anti-kritik dari Prof. Zainal Abidin tidak sesuai dengan fakta hukum.
Ito menegaskan, kritik merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, perkara yang kini ditangani penyidik Polda Sulawesi Tengah, kata dia, bukan semata-mata berkaitan dengan kritik, melainkan dugaan adanya rangkaian tindakan yang dinilai melampaui batas.
“Pada prinsipnya kritik itu sah dan dilindungi undang-undang. Siapa pun boleh menyampaikan kritik. Tetapi perkara ini bukan soal kritik, melainkan dugaan provokasi, penghinaan, dan pencemaran nama baik,” ujar Ito (24/7).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, RAA diduga melakukan provokasi melalui sebuah grup WhatsApp dengan pernyataan yang tidak hanya mendiskreditkan Prof. Zainal Abidin sebagai pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu serta dinilai bertentangan dengan nilai-nilai kerukunan antarumat beragama.
“Di dalam grup WhatsApp, RAA melakukan provokasi yang tidak hanya mendeskreditkan Prof. Zainal Abidin, tetapi juga kelembagaan MUI Kota Palu serta bertentangan dengan nilai-nilai kerukunan antarumat beragama,” kata Ito.
Menurutnya, dalam percakapan grup tersebut RAA juga beberapa kali menyampaikan kalimat yang dinilai merendahkan martabat Prof. Zainal Abidin sebagai tokoh agama dan akademisi. Salah satu di antaranya berbunyi, “Bagus dipetik mulutnya, sekelas prof tapi bodoh becandanya, orang model begini tidak pantas memimpin umat.”
Selain itu, Ito menyebut RAA juga membagikan potongan video Prof. Zainal Abidin di grup WhatsApp disertai narasi, “Pantaskah SEORANG MUI BERBICARA BEGINI..??? PROF. BAHLUL,” yang menurutnya mengajak anggota grup memberikan komentar bernada negatif terhadap kliennya.
Ia mengatakan tindakan tersebut kemudian berlanjut dengan pengunggahan potongan video yang sama ke akun Facebook milik RAA, sehingga memicu berbagai tanggapan dari masyarakat di ruang publik.
Menurut Ito, seluruh tindakan itu merupakan rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan secara sengaja untuk memprovokasi dan mendiskreditkan Prof. Zainal Abidin. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menyimpulkan perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kritik.
“Kami berharap masyarakat memahami duduk persoalan yang sebenarnya. Ini bukan perkara seseorang mengkritik, melainkan dugaan adanya serangkaian tindakan provokasi dan penghinaan yang kemudian diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ito juga menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Polda Sulawesi Tengah telah bekerja secara profesional dan tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena menyampaikan kritik.
“Kami menilai ini bukan kritikan. Ada serangkaian dugaan provokasi bahkan penghinaan yang dilakukan terhadap klien kami. Itulah yang menjadi substansi perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, Rafiq membantah pernyataan kuasa hukum Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag., Ito Lawputra, yang menyebut dirinya melontarkan kata-kata bernada penghinaan dan mendiskreditkan Prof. Zainal Abidin dalam percakapan grup WhatsApp.
Rafiq menegaskan, kalimat yang dipersoalkan bukan merupakan pernyataannya. Menurut dia, pesan tersebut berasal dari orang lain dan telah berulang kali diteruskan sebelum akhirnya ia kembali membagikannya ke grup WhatsApp.
“Tidak benar. Yang mengatakan ‘Bahlul’ dan ‘bodok’ itu bukan saya, tetapi chat orang lain yang sudah berulang kali diteruskan, dan saya hanya meneruskan,” kata Rafiq.
Ia menjelaskan, percakapan yang dipersoalkan itu sebelumnya memang sempat masuk dalam laporan awal terhadap dirinya. Namun, menurut Rafiq, materi tersebut tidak lagi menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Di laporan awal chat itu sudah masuk untuk mentersangkakan kami, tetapi kemudian hilang dalam perjalanan waktu karena memang bukan saya yang berkata,” ujarnya.
Rafiq juga mempertanyakan alasan kuasa hukum Prof. Zainal kembali mengangkat isi percakapan tersebut ke ruang publik. Menurutnya, penyidik pun tidak menjadikan chat tersebut sebagai materi penyidikan.
“Polisi juga tidak memasukkan itu dalam materi penyidikan karena ini hanya chat grup yang diteruskan berantai di grup WhatsApp. Jadi kenapa kemudian dia mengangkat masalah ucapan itu, sedangkan polisi saja tidak mengangkat,” katanya.
Ia berpendapat, apabila ingin menelusuri asal-usul pernyataan tersebut, maka pihak yang pertama kali membuat atau menyebarkan pesan itulah yang seharusnya dicari.
“Harusnya kalau mau dicari, cari siapa yang meneruskan pesan itu, siapa yang bilang mau ‘petik’ mulutnya Prof. Zainal, siapa yang bilang ‘bodok’. Itu yang dicari,” ujarnya.
Selain membantah tudingan tersebut, Rafiq kembali menyinggung upaya dialog yang menurutnya pernah dilakukan untuk menyelesaikan polemik dengan Prof. Zainal Abidin. Ia mengklaim ajakan berdialog maupun mediasi yang diupayakan tidak memperoleh tanggapan.
“Kalau dia tidak anti kritik, kenapa diajak dialog tidak mau, diajak mediasi di wilayah hukum Polda tidak mau, di Mabes Polri saya mau jabat tangan duluan juga tidak mau. Siapa yang anti kritik?” katanya.
Rafiq menegaskan, seluruh pernyataannya merupakan bantahan atas keterangan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Prof. Zainal Abidin kepada media.
“Intinya saya membantah pernyataan kuasa hukum yang bersangkutan,” tegasnya.
Terkait langkah hukum berikutnya, Rafiq menyatakan akan terlebih dahulu mengikuti perkembangan proses yang sedang berjalan dan berencana akan menuntut kuasa hukum Prof Zainal Abidin.
“Untuk langkah selanjutnya, saya akan pantau dulu sampai di mana peran aparat penegak hukum. Insyaallah, ketika masuk tahapan pemulihan nama baik nanti kami akan meminta kuasa hukum yang bersangkutan mempertanggungjawabkan pernyataannya,” ujarnya. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







