Menanti Putusan MK, Ahmad Ali Tetap Optimis dan Hormati Proses Hukum
INFOSULTENG.ID, Palu – Calon Gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali, tengah menantikan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada). Keputusan tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 19.30 WIB.
Juru bicara Ahmad Ali, Ruslan Sangadji, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri menghadapi keputusan tersebut dengan penuh keyakinan.
Ia menegaskan bahwa Ahmad Ali bersama tim hukum tetap optimis dan menghormati setiap tahapan yang berlangsung di MK.
“Kami mengikuti seluruh proses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini, kami menunggu putusan sela yang akan menentukan langkah selanjutnya,” ujar Ruslan Sangadji kepada wartawan, Selasa (4/2).
Ruslan juga menambahkan bahwa Ahmad Ali tetap tenang dan fokus sembari terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pendukungnya di Sulawesi Tengah. Ia mengajak masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil dengan kepala dingin.
“Kami percaya bahwa MK akan memberikan keputusan yang adil. Apa pun hasilnya, kami akan merespons dengan sikap yang bijak demi kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah,” katanya.
Tanggapan Soal Klarifikasi KPK
Sementara itu, Ruslan juga menanggapi kabar mengenai aktivitas tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadi Ahmad Ali.
Ia tidak membantah adanya pemeriksaan, namun menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan penggeledahan, melainkan permintaan klarifikasi terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Setahu saya, bukan penggeledahan, melainkan permintaan klarifikasi. Tetapi lebih jelasnya nanti KPK yang akan memberikan keterangan,” ujarnya.
Ahmad Ali kini masih fokus menanti putusan MK yang akan menentukan arah perjuangannya dalam Pilgub Sulawesi Tengah.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








