Komisi IV DPRD Sulteng Kaji Usulan Perda Anti LGBT

waktu baca 3 menit
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulteng bersama Aliansi Masyarakat Tolak LGBT, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), serta lembaga terkait di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng. (Foto: Istimewa)

Palu – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai mengkaji usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anti LGBT melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Tolak LGBT, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), serta lembaga terkait di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III, Senin, 13 Juli 2026.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT saat menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Sulawesi Tengah pada 26 Juni 2026.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh Hidayat Pakamundi didampingi Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumatul Rofi’ah. Turut hadir anggota Komisi IV Rahmawati M. Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Winiar Hidayat Lamakarate, Sri Atun, dan Baharuddin Sapii.

Selain itu, rapat juga dihadiri perwakilan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulawesi Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT.

Dalam forum tersebut, Komisi IV mendengarkan langsung berbagai aspirasi, pandangan, dan masukan dari seluruh peserta sebagai bahan pertimbangan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi, menegaskan bahwa DPRD berkewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hidayat, kehadiran MUI dalam rapat dimaksudkan untuk memberikan pandangan dari sisi keagamaan sehingga pembahasan dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Kami mengundang MUI karena kami ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya dari perspektif agama. Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujar Hidayat.

Dia mengatakan Komisi IV juga mencermati semakin terbukanya aktivitas sejumlah komunitas LGBT di ruang publik maupun media sosial. Karena itu, DPRD menilai perlu adanya langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, hingga kajian terhadap kemungkinan pembentukan regulasi daerah.

“Muara dari pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT. Di beberapa daerah sudah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut. Tentunya proses ini akan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Hidayat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan terhadap perilaku yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Selain itu, ia menyoroti persoalan penyebaran HIV/AIDS di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu, yang menurutnya memerlukan perhatian serius melalui penguatan edukasi, pencegahan, serta kolaborasi lintas sektor.

“Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap berkembangnya komunitas LGBT. Kami siap berada di garda terdepan bersama seluruh pihak untuk melakukan langkah-langkah pencegahan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah memastikan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan kajian yang komprehensif, dialog bersama para pemangku kepentingan, serta mempertimbangkan berbagai aspek hukum, sosial, kesehatan, dan keagamaan sebelum mengambil langkah kebijakan lebih lanjut.*

Tinggalkan Balasan