Kejati Sulteng Tetapkan Dua Tersangka dan Bukti 3 Miliar Kasus Tipikor Alat Lab Untad
PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. Bambang Hariyanto, mengungkapkan barang bukti hasil penyitaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Tahun Anggaran 2022 senilai 3 miliar rupiah lebih atau Rp. 3.094.344.295.
Hal tersebut diketahui saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menggelar konferensi pers pada Senin, 14 Oktober 2024, pukul 10:00 WITA.
“Dari hasil PKN, nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp3.094.344.295,” ungkap Bambang, Senin, 14 Oktober 2024.
Bambang menyampaikan penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara yang muncul dalam kasus pengadaan alat laboratorium tersebut.
Penyitaan barang bukti perkara tipikor pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan fakultas kedokteran universitas tadulako tahun anggaran 2022.
Barang bukti berupa uang tunai disita dari tersangka Tri Purnomo (TP), direktur CV. Satria Bayu Aji, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.
Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 3,09 miliar berdasarkan audit dari ahli.
Sebelumnya, Kejati Sulteng telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Tri Purnomo (TP) dan Fuad Zubaidi (FZ), yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 3.094.344.295,-.
Penyitaan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum untuk memastikan pengembalian kerugian negara.
Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya” ujar Bambang. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








