Kejati Sulteng Temukan Dugaan Korupsi Mess Pemda Morowali Sebesar Rp4,2 Miliar
Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah memaparkan capaian kinerja periode Januari hingga Agustus 2025 dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 2 September 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, didampingi para pejabat utama (PJU).
Dalam paparannya, Kajati menegaskan komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas. Sejumlah capaian strategis berhasil ditorehkan dari berbagai bidang.
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mencatat 15 penyelidikan dan 6 penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Dari penanganan kasus tersebut, Kejati Sulteng berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp4,875 miliar. Rinciannya antara lain:
- Rp500 juta dari dugaan korupsi proyek Jalan Gio–Tioladenggi, Parigi Moutong.
- Rp4,275 miliar dari dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda Morowali.
- Rp100 juta dari dugaan KKN proyek pengelolaan air limbah Dinas PUPR Banggai.
Bidang Pidana Umum (Pidum) melaksanakan penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif dengan total 35 pengajuan, 27 disetujui, dan 8 ditolak. Rinciannya:
- Seksi OHARDA: 26 pengajuan, 21 disetujui.
- Seksi Narkotika: 2 pengajuan, seluruhnya disetujui.
- Seksi Terorisme dan Lintas Negara: 3 pengajuan, 2 disetujui.
- Seksi Kamnegtibum dan TPUL: 4 pengajuan, 2 disetujui.
Sementara itu, Bidang Intelijen berhasil menangkap dua buronan (DPO), yakni Andi Mulya Bakti bin Toni, buronan Kejari Muara Enim, Palembang, serta Mohamad Ali, buronan dari Cabjari Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una.
“Capaian ini bukan sekadar angka, tetapi bukti nyata kerja keras kejaksaan dalam menjaga kepercayaan publik,” tegas Nuzul Rahmat.
Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama insan pers. Kajati secara lugas menjawab pertanyaan seputar pemberantasan korupsi, implementasi keadilan restoratif, hingga strategi penanganan perkara.
Konferensi pers tersebut menjadi wujud keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat sinergi antara kejaksaan dan media.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








