Kasus Kurir Sabu 15 Kg: Perjalanan Hukum dari Tawaeli hingga Kejari Palu
PALU – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Tengah, aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya. Polda Sulawesi Tengah telah menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti terkait kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu pada 13 Agustus 2024. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus narkotika di wilayah tersebut, namun kali ini ada kisah di balik penangkapan tersebut yang patut untuk diungkap lebih dalam.
Tersangka, IL (33), seorang warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng pada 11 Mei 2024 di Kecamatan Tawaeli, Palu. Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi yang telah lama direncanakan, mengingat besarnya jumlah narkotika yang dibawa. Menurut pihak kepolisian, IL diduga kuat berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang haram tersebut ke pihak-pihak tertentu.
Tidak hanya sekadar penangkapan biasa, pengungkapan kasus ini melibatkan proses penyelidikan dan koordinasi antar lembaga penegak hukum. “Berkas Perkara diduga kurir Sabu 15 Kilogram yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Penuntut Umum,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, saat memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp kepada media di Palu, Selasa (13/8/2024).
Dengan berkas yang dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Palu dilakukan pada 22 Juli 2024. Penyerahan ini menjadi tanda bahwa penyidikan kasus oleh pihak kepolisian telah selesai dan kini giliran kejaksaan untuk memprosesnya lebih lanjut di meja hijau.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2024 yang lalu,” jelas AKBP Sugeng Lestari.
Ia juga menegaskan bahwa dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti, kasus tersebut secara resmi dinyatakan selesai di kepolisian.
Kini, masyarakat diminta untuk bersabar dan mengikuti perkembangan kasus ini. Proses hukum akan berlanjut di Pengadilan Negeri Palu setelah koordinasi antara pihak Kejaksaan Negeri Palu dan Pengadilan.
“Silahkan masyarakat tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya setelah nantinya ada koordinasi lebih lanjut antara pihak Kejari Palu dengan Pengadilan Negeri Palu,” pungkas Sugeng. (FR)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








