Jasa Raharja Dorong Tata Kelola Hukum yang Berintegritas Lewat IFG Legal Forum
INFOSULTENG.ID, Jakarta – PT Jasa Raharja kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik dengan menyelenggarakan IFG Legal Forum 2025, Rabu (18/6), di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta.
Forum ini menjadi ajang strategis tahunan yang mempertemukan para in-house counsel dari seluruh entitas di bawah naungan Indonesia Financial Group (IFG).
Mengusung tema “Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House Counsel”, forum ini bertujuan menegaskan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam pemberian opini hukum oleh para penasihat hukum internal perusahaan.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan membangun budaya hukum yang kuat di lingkungan perusahaan BUMN.
“Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas para in-house counsel agar tetap berada dalam koridor hukum dan etika dalam menjalankan fungsi mereka,” ujar Rubi.
Senada dengan itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, mendorong peserta untuk aktif menggali pandangan dari para narasumber agar forum ini menjadi ruang reflektif sekaligus memperkaya wawasan hukum internal.
“Apa yang disampaikan narasumber hari ini semoga bisa menjadi panduan bersama dan memperkuat mitigasi risiko profesi hukum di lingkungan IFG,” kata Harwan.
Forum ini menghadirkan dua tokoh penting di bidang hukum, yakni Dr. Neva Sari Susanti, Koordinator di Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003–2008.
Dr. Neva mengupas pertanggungjawaban pidana terhadap in-house counsel dalam perspektif hukum pidana, termasuk pentingnya dokumentasi dan prinsip kehati-hatian. Ia menegaskan bahwa opini hukum yang keliru atau menyesatkan dapat berdampak hukum serius.
“Actus reus dan mens rea adalah dasar dalam hukum pidana. Jika opini hukum digunakan untuk menutupi pelanggaran, maka bisa jadi dasar dakwaan,” tegasnya.
Sementara itu, Prof. Jimly menekankan bahwa integritas hukum dalam perusahaan harus menjunjung tinggi prinsip rule of law, bukan sekadar loyalitas kepada atasan.
“In-house counsel bukan tukang stempel. Mereka harus menjadi rem, penjaga etika dan profesionalisme di tengah tekanan bisnis,” tandas Prof. Jimly.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan 12 entitas IFG Holding, termasuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), Askrindo, Jamkrindo, Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, dan Jasa Raharja Putera, baik secara daring maupun luring.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








