Gubernur Sulteng Desak Revisi UU Pemda dan Soroti Ketimpangan DBH Sulteng

waktu baca 2 menit
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, saat menyampaikan pendapat dalam RDP bersama DPR RI Komisi II. (FOTO: HUMAS PEMPROV SULTENG)

INFOSULTENG.ID, Jakarta – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menyerukan perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/4).

Menurut Anwar Hafid, peran gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah belum berjalan optimal.

“Baru Kementerian Dalam Negeri yang menyerahkan sebagian kewenangan kepada gubernur. Sementara kementerian lain masih enggan melakukan hal serupa,” ujar Anwar Hafid di hadapan anggota Komisi II DPR RI.

Anwar menekankan, jika seluruh kementerian menyerahkan sebagian kewenangan pelayanan publik kepada gubernur, efektivitas tata kelola pemerintahan daerah akan meningkat signifikan.

Dia juga menyatakan komitmennya dalam menjalankan instruksi Presiden RI terkait efisiensi anggaran.

“Para gubernur sudah Sami’na wa atho’na kepada Bapak Presiden. Pemangkasan biaya perjalanan dinas pegawai sudah dilakukan hingga 60-70%,” tegas Anwar.

Gubernur Anwar juga menyoroti ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Provinsi Sulawesi Tengah. Ia mengungkapkan bahwa meskipun Sulteng merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar nasional melalui sektor pertambangan dan SDA dengan nilai mencapai Rp 570 triliun, DBH yang diterima hanya sekitar Rp 200 miliar per tahun.

“Kami berharap ada perhatian serius untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar bisa lebih optimal mendukung pembangunan nasional dan daerah,” ungkap Gubernur.

Dalam forum yang sama, Anwar mengusulkan pembentukan lembaga Peradilan Hubungan Industrial di Kabupaten Morowali.

Dia menilai, penyelesaian kasus hubungan industrial selama ini harus ditempuh hingga ke Kota Palu, yang berjarak sekitar 500 kilometer dari Morowali dan membutuhkan waktu perjalanan hingga 12 jam.

Tak hanya itu, Anwar juga menyoroti masih adanya 5.447 tenaga honorer di Sulteng yang belum diangkat menjadi PPPK. Ia meminta agar sistem pembayaran gaji PPPK disamakan dengan PNS, demi memberikan kepastian hak yang setara.

Selain itu, ia mendorong evaluasi terhadap proses pengusulan rotasi jabatan ke BKN dan meminta percepatan dalam penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek), khususnya bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ingin melakukan penyegaran birokrasi.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan komitmennya untuk mendorong percepatan penerbitan Pertek BKN dan memperkuat fungsi gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. RIL

Tinggalkan Balasan