GAPKI Sulawesi Dorong Penyelesaian Konflik Lahan Sawit PT LTT di Toviora Lewat Mediasi

waktu baca 2 menit
[radio_player id="2"]
GAPKI Sulawesi gelar kegiatan Lokakarya Perlindungan Pekerja Perempuan Perkebunan Sawit di Sulawesi. (FOTO: ISTIMEWA)

Palu – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sulawesi menyatakan terus memantau perkembangan konflik lahan sawit yang melibatkan PT Lestari Tani Teladan (LTT) dan masyarakat Desa Toviora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.

Ketua GAPKI Cabang Sulawesi, Dony Yoga Perdana, menegaskan pemantauan tersebut dilakukan dalam kapasitas GAPKI sebagai asosiasi, tanpa mencampuri urusan internal perusahaan yang tengah berkonflik.

“Kami memantau dalam kapasitas sebagai asosiasi. Kami tidak ingin mengintervensi persoalan internal perusahaan,” ujar Dony di Palu, Rabu, 11 Februari 2026.

PT LTT merupakan salah satu dari 18 perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam GAPKI Sulawesi. Menurut Dony, perusahaan-perusahaan anggota GAPKI memiliki mekanisme dan pengalaman dalam menangani persoalan serupa, terutama melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Dony juga berharap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pemerintah Kabupaten Donggala dapat dijalankan dan dihormati oleh seluruh pihak yang terlibat.

“Kami berharap setiap rekomendasi GTRA dapat dilaksanakan bersama demi menjaga stabilitas, keamanan, dan iklim usaha di daerah,” kata Dony.

Sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Desa Toviora melakukan aksi panen paksa buah sawit di areal perkebunan PT LTT, Jumat (6/2). Berdasarkan laporan yang dihimpun, aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan antara masyarakat dan petugas keamanan perusahaan.

Petugas keamanan perusahaan bersama aparat Polsek Rio Pakava telah mengimbau agar masyarakat tidak membawa keluar hasil panen dari area perkebunan. Namun, dengan jumlah massa yang cukup banyak, masyarakat tetap memaksakan membawa enam unit mobil pikap bermuatan buah sawit hasil panen tersebut.

Berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan Tim GTRA Pemkab Donggala, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT LTT. Hal ini tertuang dalam surat Nomor 500.17.4/20/DISPERKIMTAN/XI/2025 yang menegaskan bahwa tuntutan, aktivitas pendudukan lahan, serta pemanenan sawit yang dilakukan masyarakat berada di atas lahan HGU perusahaan.

GAPKI Sulawesi menilai penyelesaian konflik agraria membutuhkan pendekatan dialog, kepatuhan terhadap regulasi, serta peran aktif pemerintah sebagai mediator agar konflik tidak berlarut dan berdampak pada keamanan masyarakat maupun keberlangsungan usaha perkebunan.*

Tinggalkan Balasan