DPRD Sulteng Soroti Dugaan Operasi Ilegal Perkebunan Sawit PT Tamaco di Morowali

waktu baca 2 menit
[radio_player id="2"]
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid. (FOTO: ISTIMEWA)

INFOSULTENG.ID, Palu – Polemik praktik bisnis di sektor perkebunan sawit kembali mencuat. Kali ini, PT Tamaco Graha Krida (TGK) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, diduga menjalankan operasi dengan masa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir sejak Desember 2024.

Dugaan ini disampaikan oleh Front Rakyat Advokasi Sawit, yang dipimpin oleh Eva Bande, aktivis perempuan pejuang agraria. Menurut Eva, perusahaan tetap beroperasi meskipun izin HGU-nya sudah tidak berlaku.

“Praktik seperti ini membuktikan ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi. Jika aturan saja mereka abaikan, apalagi hak-hak rakyat,” ujar Eva tegas, dalam keterangannya, 13 Januari 2024.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan hak masyarakat.

“Pemerintah harus memastikan pembangunan tidak mengorbankan masyarakat, baik dari segi tempat tinggal maupun ruang ekonomi mereka,” kata Syarifudin.

Syarifudin menyatakan akan memanggil sejumlah pihak, termasuk PT Tamaco, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali, Bupati Morowali, dan BPN Provinsi Sulteng.

Dia juga meminta kelompok masyarakat sipil untuk melengkapi data yang dapat dipertanggungjawabkan terkait tudingan tersebut.

Selain itu, Syarifudin menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, terutama berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015 yang mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU sebagai syarat utama menjalankan bisnisnya.

Syarifudin meminta BPN Morowali untuk menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

“BPN harus meneliti status tanah, riwayat hukum, dan keberatan masyarakat, serta menghasilkan penyelesaian yang adil atas polemik ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pengajuan perpanjangan izin atau pembaruan izin HGU harus mematuhi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, minimal 20 persen dari luas tanah yang diberikan HGU.

“Regulasi ini harus dijalankan untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat,” tutup Syarifudin.*

Tinggalkan Balasan