Dinas Sosial Palu Catat 5.157 Penerima Bansos Terindikasi Judol

waktu baca 3 menit
[radio_player id="2"]
Kepala Dinas Sosial Palu, Susik, saat menjelaskan tentang penerima bantuan sosial terindikasi melalukan aktivitas judi online di Kantor Dinas Sosial Palu. (FOTO: Fahril/Infosulteng.id))

Palu – Sebanyak 5.157 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, terindikasi terlibat aktivitas judi online berdasarkan hasil evaluasi data Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos) pada semester I 2026.

Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, mengatakan data tersebut merupakan hasil evaluasi Sistem Data Tunggal Kementerian Sosial yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses identifikasi bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

“Untuk semester satu, kurang lebih ada 5.157 KPM yang terindikasi judi online,” kata Susik, Rabu, 2 September 2026.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Kota Palu, tetapi juga ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan identitas kependudukan untuk aktivitas judi online.

Susik menjelaskan, sistem data penerima bantuan sosial saat ini telah terintegrasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Ketika seorang penerima manfaat terindikasi terlibat judi online, status bantuan dapat dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

Bantuan yang terdampak antara lain PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK).

“Kalau untuk sanksi, sampai saat ini dari Kementerian Sosial masih terkait penonaktifan. Jadi penerima manfaat dinonaktifkan,” ujar Susik.

Di Kota Palu sendiri, jumlah penerima PKH mencapai sekitar 15.000 KPM. Dengan demikian, jumlah KPM yang terindikasi judi online tersebut merupakan bagian dari keseluruhan penerima bantuan yang ada di Kota Palu.

Susik mengungkapkan, Kecamatan Mantikulore menjadi wilayah dengan jumlah KPM terindikasi judi online terbanyak, yakni lebih dari 700 KPM PKH. Data tersebut masih tersebar di sejumlah kelurahan.

Namun, menurut Susik, tidak semua kasus dilakukan langsung oleh penerima bantuan. Ada kasus ketika identitas orang tua digunakan anak atau orang lain untuk aktivitas judi online tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

“Ada orang tua yang datang menanyakan kenapa PKH atau PIP mereka hilang. Setelah ditelusuri, ternyata anaknya yang menggunakan identitas orang tua untuk judi online,” kata Susik.

Bahkan, terdapat kasus identitas orang tua digunakan oleh teman anak untuk aktivitas judi online. Kondisi tersebut membuat orang tua ikut terdampak karena bantuan sosial mereka dinonaktifkan.

Susik mengingatkan masyarakat agar menjaga dokumen kependudukan, terutama KTP dan data pribadi, serta tidak memberikannya kepada orang lain untuk keperluan yang tidak jelas.

Dia mengatakan, sejumlah warga telah mendatangi Dinas Sosial setelah bantuan mereka tiba-tiba tidak lagi diterima. Namun, Dinas Sosial Kota Palu belum dapat mengaktifkan kembali bantuan tersebut karena penonaktifan dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Sosial.

“Belum ada instruksi dari Kementerian Sosial. Saat ini masih di-off semua,” ujarnya.

Susik menegaskan, persoalan judi online berbeda dengan perubahan status penerima manfaat akibat perubahan kondisi ekonomi. Dalam kasus perubahan desil karena kondisi ekonomi, data penerima masih dapat dievaluasi. Sementara indikasi judi online menjadi persoalan khusus yang berujung pada penonaktifan bantuan.

Dampaknya, kata dia, tidak hanya dirasakan penerima PKH. Sejumlah bantuan pendidikan seperti PIP dan KIP juga dapat ikut terdampak karena sistem data penerima telah terintegrasi.

Dia mengaku prihatin karena ada keluarga yang kehilangan bantuan pendidikan setelah identitas salah satu anggota keluarganya digunakan untuk judi online.

“Kemarin ada orang tua yang datang sampai menangis. Bantuan anaknya yang SD, SMP, SMA, bahkan yang kuliah ikut terhenti,” ungkap Susik.

Dinas Sosial Kota Palu terus melakukan edukasi melalui media sosial dan pendamping PKH. Masyarakat diminta memahami bahwa penggunaan identitas untuk judi online tidak hanya berisiko secara hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap akses terhadap program bantuan pemerintah.

Susik menegaskan bahwa Dinas Sosial bukanlah pihak yang memutuskan bantuan masyarakat, melaikan dari pihak Kemensos. RIL

Tinggalkan Balasan