Cek Besaran Zakat Fitrah Wilayah Kota Palu Tahun 2025
INFOSULTENG.ID, Palu – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keputusan ini merujuk pada surat dari Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah serta data harga bahan pokok di Kota Palu.
Dari surat edaran tentang Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M Wilayah Kota Palu, Nomor 837/Kk.22.08/3/BA.00/03/2025, dapat ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, dengan harga acuan Rp 14.000 per kilogram.
Sementara itu, bagi yang ingin membayar dalam bentuk uang tunai, besaran yang ditetapkan adalah Rp 35.000 per jiwa.
Proses pengumpulan Zakat Fitrah dimulai sejak 1 Ramadan 1446 H atau 1 Maret 2025 dan berakhir pada 30 Ramadan 1446 H atau 30 Maret 2025. Warga diimbau untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di instansi pemerintah/swasta, serta masjid-masjid di wilayah masing-masing.
Kemenag Kota Palu juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Imam Masjid, dan pengurus UPZ untuk meneruskan informasi ini kepada masyarakat.
Selain itu, para Kepala KUA diminta melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat maal, dan sedekah kepada Kemenag Kota Palu serta BAZNAS Kota Palu.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Palu, Burhan Munawir, mengharapkan adanya laporan yang kongkret dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sehingga dapat mengetahui jumlah target penerimaan zakat di Kota Palu.
Kedepan, Kemenag Kota Palu akan menggenjot penerimaan Zakat Mal dan Zakat Provinsi. Kedua hal tersebut dinilai sangat berdampak, seperti program pengentasan kemiskinan di Kota Palu.
“Yang kita gerakan saat ini adalah zakat mal dan zakat provinsi, ini yang urgent dan penting sekali,” kata Burhan di ruangannya, Senin 10 Maret 2025. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








