Banyak Aset Pemda Belum Bersertifikat, Pemprov Sulteng Percepat Penataan Bersama KPK

waktu baca 4 menit
Konferensi pers Pemprov Sulteng bersama KPK RI dan pihak Kementerian ATR BPN di Kantor Gubernur Sulteng. (FOTO: Fahril/Infosulteng.id)

Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam mempercepat sertifikasi aset pemerintah daerah, reforma agraria, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menjelaskan pertemuan yang berlangsung sejak pagi itu membahas dua agenda utama, yakni penataan tata kelola pertanahan, khususnya terkait aset milik pemerintah daerah, serta percepatan reforma agraria untuk memberikan kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat.

Menurutnya, terdapat sembilan program yang telah disepakati untuk dijalankan bersama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah.

“Kami, pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah, berkomitmen melaksanakan sembilan program tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum atas aset-aset pemerintah daerah,” ujar Anwar dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu, 29 Juli 2026.

Dia mengakui, berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, masih banyak aset milik pemerintah daerah di Sulawesi Tengah yang belum memiliki sertifikat.

Selain menyelamatkan aset daerah, penataan administrasi pertanahan juga diyakini akan berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor usaha.

Karena itu, pemerintah daerah bersama ATR/BPN akan mempercepat proses sertifikasi melalui sejumlah langkah yang telah disusun dan akan ditindaklanjuti dalam pembahasan teknis hingga sore hari, termasuk pembagian tugas antara ATR/BPN dan pemerintah daerah.

Gubernur menambahkan, rangkaian koordinasi bersama KPK akan berlanjut pada hari berikutnya dengan melibatkan DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh kepala perangkat daerah.

Pertemuan tersebut akan membahas lebih rinci berbagai persoalan tata kelola pemerintahan, termasuk evaluasi program dan penggunaan anggaran agar lebih tepat sasaran serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Ini merupakan bagian dari upaya kita membangun pemerintahan yang berani dan berintegritas. Apa yang tidak benar harus kita benahi bersama,” tutur Gubernur.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK dalam mengawal pelayanan publik, khususnya pada sektor pertanahan yang melibatkan pemerintah daerah dan ATR/BPN.

Edi menyebut terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian, yakni pelayanan publik, pengelolaan aset pemerintah daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah.

Menurutnya, dari hasil koordinasi awal ditemukan sejumlah persoalan administrasi yang perlu diperbaiki, termasuk masih rendahnya sertifikasi aset dan belum optimalnya potensi pendapatan daerah akibat persoalan administrasi pertanahan.

“Fokus kami adalah pencegahan tindak pidana korupsi. Kami ingin memastikan tidak ada praktik korupsi dalam pelayanan publik, pengelolaan aset, maupun pendapatan daerah,” tegas Edi.

Edi menambahkan, berbagai informasi yang diperoleh dalam rapat akan didalami lebih lanjut. Jika nantinya ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka penanganannya akan diserahkan kepada unit penindakan KPK sesuai mekanisme yang berlaku.

KPK juga menyoroti hasil survei pelayanan publik yang menunjukkan sebagian besar pemerintah daerah di wilayah tersebut masih memperoleh penilaian rendah dari masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah diminta segera memperbaiki kualitas pelayanan, baik dari sisi sikap petugas maupun proses administrasi, agar masyarakat memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan transparan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan dari Kementerian ATR BPN, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan pihaknya mendapat arahan untuk semakin mendekatkan pelayanan pertanahan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan ekonomi daerah.

Menurutnya, sembilan program yang telah disepakati diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik yang cepat, pasti, dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

ATR/BPN menargetkan manfaat program tersebut mulai dirasakan masyarakat dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan.

Selain meningkatkan kualitas layanan, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan PAD melalui optimalisasi aset pemerintah daerah yang telah memiliki legalitas jelas.

ATR/BPN juga mengingatkan pentingnya percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah guna mencegah potensi penguasaan oleh pihak lain yang dapat merugikan daerah sekaligus menghilangkan peluang pemanfaatan aset untuk meningkatkan pendapatan.

Sembilan program yang menjadi wujud kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda, di antaranya meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.

Selain itu, kerja sama juga difokuskan pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Program lainnya mencakup optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah. RIL

Tinggalkan Balasan