Anwar Hafid Dorong Inovasi Regulasi untuk Percepat Pembangunan Daerah
Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengajak pemerintah daerah di wilayah Sulawesi untuk menjadikan produk hukum daerah sebagai instrumen inovasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pembangunan.
Ajakan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 bertema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional” di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (2/6)
Kegiatan itu dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Imelda, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, serta para pemangku kepentingan dari berbagai daerah di Sulawesi.
Anwar menegaskan bahwa produk hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai perangkat pengaturan pemerintahan, tetapi juga harus menjadi landasan lahirnya berbagai terobosan kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, tugas utama pemerintah pada hakikatnya adalah mengatur dan mengurus. Karena itu, keberadaan regulasi menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pembangunan.
“Pemerintah tidak bisa berjalan tanpa payung hukum. Bahasa seorang pemimpin adalah hukum. Karena itu, produk hukum daerah menjadi instrumen yang sangat penting dalam mengatur kehidupan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan,” ujar Anwar.
Dia menilai semangat otonomi daerah memberikan ruang yang luas bagi pemerintah daerah untuk berinovasi melalui regulasi. Karena itu, biro hukum tidak seharusnya hanya dipandang sebagai unit yang menangani persoalan hukum semata, melainkan menjadi pusat lahirnya kebijakan-kebijakan strategis yang mampu menggerakkan perekonomian daerah.
“Biro hukum harus menjadi pusat lahirnya inovasi kebijakan yang dapat menggerakkan ekonomi, meningkatkan pendapatan daerah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Anwar juga menyinggung tantangan efisiensi anggaran yang tengah dihadapi pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut justru harus menjadi momentum untuk melahirkan kreativitas dan inovasi dalam merancang kebijakan pembangunan.
Anwar menekankan pentingnya kemampuan daerah dalam mengidentifikasi dan mengembangkan potensi yang dimiliki melalui dukungan regulasi yang tepat, sehingga dapat membuka peluang investasi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Anwar turut mengangkat potensi strategis kawasan Selat Makassar yang dinilainya dapat berkembang menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.
Dengan posisinya sebagai jalur pelayaran internasional, kawasan tersebut memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai pusat layanan maritim dan perdagangan.
“Kita memiliki potensi luar biasa di Selat Makassar. Jika didukung regulasi yang tepat dan kolaborasi yang kuat, kawasan ini dapat menjadi kekuatan ekonomi baru yang memberi manfaat besar bagi daerah-daerah di Sulawesi,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah dalam sambutan tertulis yang dibacakan pada kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah pelaksanaan Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026.
Dia menilai Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam tata kelola regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan produk hukum daerah yang tidak hanya berorientasi pada kuantitas regulasi, tetapi juga kualitas dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Evaluasi kepatuhan produk hukum daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu mendukung pelaksanaan program prioritas nasional,” ujarnya.
Sebagai narasumber, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mengapresiasi penyelenggaraan forum tersebut. Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu menilai rakor menjadi wadah strategis bagi pemerintah daerah untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam penyusunan regulasi daerah.
“Daerah-daerah di Sulawesi tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Kita perlu saling belajar dan memperkuat kapasitas dalam merancang produk hukum yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” kata Longki.
Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 merupakan hasil kerja sama Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas sekretaris daerah, pimpinan Bapemperda DPRD, kepala biro hukum, kepala bagian hukum kabupaten/kota, akademisi, dan unsur masyarakat dari berbagai daerah di Sulawesi.
Melalui forum tersebut, pemerintah pusat dan daerah diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, dan mampu mendukung reformasi hukum nasional serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.*
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.







