Anggota DPRD Palu Minta Warga Waspadai Transaksi Lahan Garapan dan HGB di Mantikulore

waktu baca 5 menit
Anggota DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, dalam rapat pansus. (FOTO: ISTIMEWA)

Palu – Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, Alfian Chaniago, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap setiap transaksi jual beli lahan garapan maupun lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kecamatan Mantikulore.

Menurut Alfian, masyarakat perlu memastikan status hukum suatu bidang tanah sebelum melakukan transaksi agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari. Ia mengingatkan bahwa tanah garapan belum tentu merupakan hak milik karena dapat berstatus tanah negara, sedangkan tanah HGB telah memiliki pemegang hak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan mudah tergiur dengan penawaran tanah yang status hukumnya belum jelas. Masyarakat harus memastikan legalitasnya terlebih dahulu agar tidak menjadi korban,” ujar Alfian di Mekkah, Senin, 27 Juli 2026.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Palu, khususnya Plt Camat Mantikulore, Risdianto, dan Plt Lurah Talise Valangguni, Syafril Dauly, berhati-hati dalam menerbitkan surat-surat yang berkaitan dengan penguasaan atau pengelolaan tanah.

Menurut Alfian, apabila terdapat penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) maupun surat penyerahan tanah garapan di atas lahan yang telah berstatus HGB atau tanah negara tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Ia menilai, apabila benar terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen tersebut, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Alfian menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar penegakan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran, antara lain Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP mengenai keterangan palsu dalam akta otentik, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait larangan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara atau pemegang hak yang sah, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Alfian meminta Wali Kota Palu melakukan evaluasi terhadap bawahannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun hukum dalam penerbitan dokumen pertanahan.

“Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, saya berharap Wali Kota Palu memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk melakukan pencopotan dari jabatan apabila diperlukan,” tegasnya.

Selain itu, anggota Komisi C DPRD Kota Palu tersebut juga meminta Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap seluruh dokumen pertanahan yang diduga bermasalah agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah semakin banyak warga menjadi korban transaksi tanah yang status hukumnya tidak jelas atau menggunakan dokumen yang diduga tidak sah.

Di akhir keterangannya, Alfian mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat transaksi tanah atau penerbitan dokumen pertanahan yang diduga bermasalah agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum sehingga dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Camat Mantikulore, Risdianto Bahmid, membantah tuduhan yang menyebut pihak Kecamatan Mantikulore menerbitkan Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) di atas lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) maupun HGB yang masih aktif.

Saat dikonfirmasi, Risdianto menilai tuduhan tersebut tidak jelas dan harus dibuktikan dengan dokumen yang konkret. Ia menegaskan, sejak menjabat sebagai Plt Camat pada 15 Januari 2025, dirinya tidak pernah menandatangani maupun menerbitkan SKPT di atas lahan HGB maupun ex-HGB.

“Saya bingung dari mana informasi itu berasal. Coba tunjukkan kepada saya surat yang dimaksud. SKPT atas nama siapa, tanah garapan milik siapa, dan camat mana yang menandatangani,” tegas Risdianto saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Menurutnya, klarifikasi tersebut penting agar tidak berkembang opini yang menyesatkan di tengah masyarakat. Ia memastikan setiap pelayanan pertanahan di Kecamatan Mantikulore dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sejak saya menjabat di sini, saya tidak pernah mengeluarkan surat di atas tanah ex-HGB maupun HGB. Kalaupun ada penerbitan surat di luar kawasan HGB, itu harus berdasarkan penjelasan dari lurah setempat yang memastikan status kepemilikannya jelas serta batas-batas tanahnya diketahui dan disaksikan,” ujarnya.

Risdianto juga meminta anggota DPRD Kota Palu yang melontarkan tudingan tersebut untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya dengan menunjukkan dokumen yang dimaksud.

“Silakan tunjukkan dokumen yang disebutkan. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah kami yang melakukan, padahal tidak ada buktinya,” katanya.

Ia mengungkapkan, sejak memimpin Kecamatan Mantikulore, dirinya telah menginstruksikan seluruh lurah agar tidak lagi menerbitkan surat-surat yang berkaitan dengan tanah garapan tanpa kejelasan status hukum.

“Di masa kepemimpinan saya sudah tidak ada lagi penerbitan surat tanah garapan. Saya sudah mengingatkan seluruh lurah agar tidak mengeluarkan surat tanah garapan di wilayah masing-masing. Kalau ada peristiwa sebelum saya menjabat, tentu saya tidak mengetahui hal tersebut,” tegasnya.

Menanggapi sorotan mengenai kewenangan Plt Camat dalam mengambil keputusan terkait pertanahan, Risdianto menegaskan seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap berpedoman pada regulasi dan prosedur yang berlaku.

“Kami menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat sesuai aturan yang berlaku dan tidak pernah melampaui kewenangan yang diberikan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Plt Lurah Talise Valangguni, Syafril Lembah, juga membantah tudingan bahwa pihak kelurahan pernah menerbitkan SKPT di atas lahan HGB maupun ex-HGB.

“Selama saya menjabat sebagai lurah, kami tidak pernah menerbitkan SKPT di atas lahan HGB ataupun ex-HGB,” katanya.

Syafril mengaku terkejut dengan pemberitaan yang beredar dan meminta pihak yang menyampaikan tuduhan untuk terlebih dahulu menunjukkan bukti.

“Saya rasa yang perlu dipertanyakan adalah dasar buktinya. Karena selama kami menjabat, tidak pernah ada penerbitan SKPT di atas lahan HGB. Semua tuduhan itu harus dibuktikan agar tidak terjadi kesalahan penyampaian informasi,” tandasnya. RIL

Tinggalkan Balasan