Ancang-ancang Senat Untad Hadapi Pemilihan Rektor
Palu – Senat Universitas Tadulako (Untad) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan pemilihan rektor periode berikutnya. Saat ini, tahapan yang menjadi fokus utama adalah pembenahan regulasi internal untuk memastikan seluruh proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Senat Untad, Prof. Djayani Nurdin, menjelaskan bahwa senat telah menggelar dua kali rapat guna menyelaraskan berbagai aturan yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan rektor akhir tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan menyusul terbitnya Statuta Universitas Tadulako Tahun 2024 setelah keanggotaan senat periode berjalan lebih dahulu dibentuk berdasarkan Statuta Tahun 2015.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan perbedaan dasar hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar tidak terjadi pertentangan aturan.
“Ketika rektor dilantik, kami masih menunggu Statuta yang baru. Karena belum juga terbit, pembentukan anggota senat tetap menggunakan Statuta 2015 yang saat itu masih berlaku. Setelah seluruh anggota senat dilantik, barulah Statuta 2024 diterbitkan. Di situlah muncul persoalan karena ada aturan yang mengacu pada statuta lama dan ada yang mengacu pada statuta baru,” ujar Prof Djayani di ruang kerjanya, Senin, 3 Agustus 2026.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Senat Untad kini menyusun dua regulasi, yakni tata cara pemilihan anggota senat dan tata tertibnya.
Kedua rancangan aturan tersebut saat ini masih dikonsultasikan ke Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Setelah hasil konsultasi kembali, aturan itu akan dibahas dalam rapat senat untuk disahkan. Setelah regulasi selesai, kami akan melakukan penyesuaian terhadap keanggotaan senat agar sesuai dengan aturan yang telah disepakati,” kata Djayani.
Dia menegaskan, keanggotaan senat yang ada saat ini tetap melanjutkan masa jabatan hingga berakhir. Sementara pembentukan anggota senat berikutnya akan menggunakan aturan baru yang disusun berdasarkan Statuta 2024.
Menurut Djayani, masa jabatan anggota senat saat ini diperkirakan berakhir pada pertengahan 2027 atau setelah pelantikan rektor baru. Setelah itu akan dilaksanakan pemilihan anggota senat periode selanjutnya.
Terkait tahapan pemilihan rektor, Djayani memperkirakan panitia pemilihan dapat dibentuk sekitar bulan September hingga Oktober 2026. Jika seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, pemungutan suara tahap pertama paling cepat dapat dilaksanakan pada Oktober.
Ia menjelaskan, mekanisme pemilihan rektor mengacu pada Statuta 2024. Pada tahap awal harus terdapat maksimal empat bakal calon rektor. Setelah dilakukan pemungutan suara oleh anggota senat, akan dipilih tiga calon dengan perolehan suara terbanyak untuk mengikuti tahap kedua yang melibatkan suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Tahap pertama hanya melibatkan anggota senat. Setelah itu tersisa tiga calon yang akan mengikuti pemilihan tahap kedua bersama suara Menteri,” jelasnya.
Djayani juga menegaskan komposisi suara dalam pemilihan rektor tidak mengalami perubahan. Pada putaran kedua, senat tetap memiliki bobot suara sebesar 65 persen, sedangkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memiliki bobot suara 35 persen.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada pihak yang secara resmi menyatakan maju sebagai calon rektor maupun melakukan kampanye. Menurutnya, seluruh tahapan teknis, termasuk pembukaan pendaftaran bakal calon rektor, akan menjadi kewenangan panitia pemilihan setelah resmi dibentuk oleh senat.
“Sekarang yang kami fokuskan adalah menyelesaikan regulasi terlebih dahulu. Setelah itu panitia akan dibentuk dan seluruh tahapan pemilihan rektor akan dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya. RIL
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








